Clickinfo.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian di Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Pengecekan dilakukan langsung di Jalan Singa Gang Melati pada Jumat, 6 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Langkah ini diambil setelah beredarnya informasi di media sosial yang menyebutkan adanya dugaan praktik judi dadu dan mesin tembak ikan di wilayah tersebut.
Unit Opsnal Satreskrim Polres Tanah Karo, dipimpin Kanit Resum Ipda Henri Damanik, S.H., dikerahkan ke lokasi untuk memverifikasi kebenaran informasi.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, petugas tidak menemukan aktivitas perjudian sebagaimana yang dilaporkan. Tim hanya mendapati beberapa pemuda setempat yang sedang melakukan permainan biliar di lokasi tersebut.
Tokoh pemuda setempat, Darwis Tarigan, yang berada di lokasi mengapresiasi respons cepat pihak kepolisian. Ia memastikan bahwa tempat tersebut murni digunakan sebagai arena olahraga biliar bagi pemuda sekitar.
“Kami berterima kasih atas perhatian kepolisian. Lokasi ini memang hanya untuk permainan biliar, tidak ada aktivitas perjudian,” ungkap Darwis di hadapan petugas.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Eriks R., S.T., menegaskan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan potensi gangguan keamanan, baik secara langsung maupun melalui media daring.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami mengimbau warga untuk terus berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dan jangan ragu melapor jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana,” ujar AKP Eriks.











