Clickinfo.co.id – Praktisi hukum Sumatera Selatan, Zaibun, S.H., M.H., menekankan pentingnya penerapan Restorative Justice (RJ) dalam sistem peradilan di Indonesia, termasuk dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Menurutnya, penegakan hukum harus mulai bergeser dari sekadar prosedural menuju keadilan substantif yang lebih humanis.
Zaibun menilai, dalam banyak kasus korupsi di lapangan, terdapat ketimpangan di mana seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa benar-benar menikmati kerugian negara. Seringkali, individu terseret hukum hanya karena faktor administratif atau kebijakan yang dijalankan.
“Tidak semua yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi itu menerima suap atau menikmati uang negara. Ada yang sekadar menjalankan kebijakan, tetapi akhirnya ikut terseret pasal turut serta. Inilah yang perlu dilihat secara lebih adil dan objektif,” ujar Zaibun kepada awak media, Sabtu, 17 Januari 2026.
Ketua kantor pendampingan hukum ini menyoroti masih berjalannya proses hukum meskipun telah terjadi perdamaian dan pengembalian kerugian antara pihak terkait.
Menurutnya, hal ini kontradiktif dengan semangat RJ yang telah memiliki payung hukum kuat melalui Peraturan Jaksa Agung, Kapolri, hingga Mahkamah Agung.
“Jika sudah ada perdamaian, ganti rugi, dan pencabutan perkara, seharusnya proses tersebut selesai. Jangan lagi diutak-atik. Itulah esensi keadilan yang dicari melalui Restorative Justice,” tegas Zaibun.
Ia juga mengungkapkan dampak negatif dari pola penegakan hukum yang kaku, yakni munculnya ketakutan di kalangan pejabat daerah dalam menyerap APBD maupun APBN. Akibat kekhawatiran dikriminalisasi, banyak anggaran yang tidak terserap sehingga menghambat pembangunan dan merugikan masyarakat.
Lebih lanjut, Zaibun menyambut positif hadirnya KUHP Nasional sebagai langkah besar meninggalkan warisan hukum kolonial Belanda. Ia berharap regulasi baru ini menjadi tonggak sejarah bagi penegakan hukum yang lebih modern di Indonesia.
“KUHP baru adalah harapan untuk membuka lembaran baru penegakan hukum yang lebih adil dan humanis. Kebijakan publik tidak boleh serta-merta ditarik ke ranah pidana selama tidak ada niat jahat (mens rea) atau keuntungan pribadi,” imbuhnya.
Sebagai praktisi hukum, Zaibun menyatakan komitmennya untuk terus mengawal hak-hak hukum masyarakat dengan mengedepankan fakta persidangan dan hati nurani hukum.
Ia menegaskan bahwa keadilan tidak boleh dibangun hanya berdasarkan opini publik, melainkan harus berpijak pada kepastian hukum yang berkeadilan.















