Clickinfo.co.id – Insiden kelam menimpa dunia jurnalistik di Kabupaten Probolinggo.
Seorang wartawan, Fabil Is Maulana, diduga menjadi korban pengeroyokan oleh orang tidak dikenal (OTK) di halaman Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo, sesaat setelah melakukan peliputan rapat dengar pendapat (RDP), Rabu, 25 Februari 2026.
Menanggapi tindakan represif tersebut, gelombang solidaritas dari berbagai organisasi profesi jurnalis dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendatangi Mapolres Probolinggo untuk mengawal laporan hukum, Kamis, 26 Februari 2026.
Tokoh lintas organisasi seperti Lutfi Hamid (AMPP), Muhyiddin (Libas 88), Sulaiman (LSM Paskal), Suhri (F-Wamipro), hingga Fahrul (AWPR) hadir memberikan tekanan moral agar kasus ini diusut transparan.
Kuasa hukum korban, Ahmad Mukhoffi, menegaskan bahwa laporan yang dilayangkan bukan perkara pidana biasa. Ia menyebut kliennya mengalami kekerasan fisik secara bersama-sama saat menjalankan tugas profesi.
“Kami resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap Mas Fabil. Saat ini, identitas pelaku masih dalam penyelidikan dan kami sebut sebagai Mister X,” ujar Mukhoffi di Mapolres Probolinggo.
Ia menekankan bahwa insiden ini merupakan ancaman serius terhadap perlindungan kebebasan pers, mengingat kekerasan terjadi tepat setelah korban menjalankan fungsi kontrol sosialnya sebagai pembawa berita.
Senada dengan itu, Ketua Forum Wartawan Mingguan Probolinggo (F-Wamipro), Ahmad Hilmiddin atau yang akrab disapa Didin, menolak keras jika pengeroyokan ini dianggap sebagai konflik personal.
“Ini adalah serangan terhadap profesi jurnalis. Mas Fabil sedang bekerja dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers saat kejadian. Kami mendesak kepolisian bertindak cepat dan segera menangkap pelaku,” tegas Didin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian menyatakan tengah melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti-bukti di lokasi kejadian.










