Clickinfo.co.id – Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil membongkar praktik penipuan terorganisir dalam transaksi jual beli hewan ternak di Pasar Sapi Wonoasih, Kota Probolinggo.
Dua orang tersangka berinisial M.D. (28) dan A.Z.A. (38) kini telah mendekam di sel tahanan, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Peristiwa ini bermula pada Selasa, 6 Maret 2026, saat korban berinisial P.A.S. (26) berniat membeli seekor sapi jenis pegon jantan. Korban tergiur dengan tawaran harga Rp14,7 juta yang diajukan para pelaku di pasar yang terletak di Jalan Kyai Firai tersebut.
Nahas, setelah uang diserahkan di luar area pasar dan sapi dinaikkan ke atas truk, muncul pelaku lain yang mengaku sebagai pemilik asli sapi tersebut. Pelaku kedua ini mengklaim sapi miliknya belum dibayar sama sekali, sehingga sapi tidak boleh dibawa pergi.
Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, menjelaskan bahwa komplotan ini bekerja dengan pembagian peran yang rapi untuk menjebak pembeli.
“Modusnya adalah menawarkan sapi milik orang lain dengan harga di bawah pasar. Setelah korban membayar ke pelaku pertama, muncul pelaku lain yang mengaku pemilik asli dan menagih pembayaran lagi. Jika tidak dibayar ulang, sapi langsung dibawa pergi oleh komplotan tersebut,” ungkap Zainullah, Rabu, 11 Maret 2026.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian serta barang-barang milik tersangka yang digunakan saat beraksi.
Iptu Zainullah menegaskan bahwa aksi ini dilakukan secara berkelompok. Saat ini, Satreskrim masih memburu tiga orang pelaku lainnya yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami imbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan legalitas kepemilikan hewan sebelum menyerahkan uang pembayaran,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 462 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda Kategori V (Maksimal Rp500 juta).












