Clickinfo.co.id – Wacana pelarangan rokok elektrik atau vape kembali menguat setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan langkah tersebut dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika. Usulan ini mencuat seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi zat terlarang.
Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa vape kini tidak lagi sekadar alternatif rokok, tetapi berpotensi menjadi sarana baru dalam penyalahgunaan narkotika. Dalam sejumlah forum resmi, BNN menyoroti tren penggunaan vape untuk mengonsumsi zat berbahaya yang semakin sulit dideteksi.
Hasil temuan laboratorium BNN memperkuat kekhawatiran tersebut. Dari ratusan sampel cairan vape yang diuji, ditemukan kandungan zat seperti kanabinoid (ganja), methamphetamine (sabu), hingga etomidate yang termasuk obat bius. Fakta ini menunjukkan adanya pergeseran fungsi vape dari sekadar perangkat konsumsi nikotin menjadi media penyalahgunaan zat berbahaya.
Selain itu, BNN juga mencatat peningkatan jumlah zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) di Indonesia. Hingga saat ini, lebih dari 170 jenis zat baru telah teridentifikasi, yang sebagian dapat disalahgunakan melalui perangkat seperti vape.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPW Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS) Provinsi Jawa Barat, Tody Ardiansyah Prabu, menyatakan dukungan penuh terhadap usulan BNN. Ia menilai langkah pelarangan vape—terutama yang berpotensi disalahgunakan—merupakan upaya preventif penting untuk menekan peredaran narkotika.
Ia juga mendorong adanya langkah konkret dari pemerintah pusat hingga daerah, termasuk Presiden, pimpinan Komisi III, serta DPR RI, untuk segera merumuskan regulasi yang tegas. Menurutnya, kebijakan ini penting demi melindungi generasi muda, khususnya kalangan milenial dan generasi Z.
Menurut Tody, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba kini semakin berkembang dengan memanfaatkan teknologi dan tren gaya hidup. Vape yang selama ini dianggap lebih aman justru membuka celah baru bagi penyebaran zat terlarang, terutama di kalangan anak muda.
Dalam konteks tersebut, GANNAS memiliki peran strategis sebagai organisasi yang fokus pada pencegahan penyalahgunaan narkoba. Di Jawa Barat, GANNAS aktif melakukan sosialisasi, edukasi, serta kampanye bahaya narkotika kepada berbagai kalangan, mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga masyarakat umum.
Selain itu, GANNAS juga menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memperkuat upaya pencegahan. Melalui pendekatan edukatif dan persuasif, organisasi ini berupaya membangun kesadaran kolektif tentang bahaya narkoba, termasuk modus baru yang memanfaatkan vape.
Di sisi lain, fenomena penggunaan vape sebagai bagian dari gaya hidup masih cukup kuat, terutama di kota besar seperti Bandung. Banyak pengguna yang belum sepenuhnya memahami risiko, baik dari sisi kesehatan maupun potensi penyalahgunaan.
Perdebatan terkait pelarangan vape pun masih terus bergulir. Namun, bagi BNN dan GANNAS, perlindungan masyarakat—terutama generasi muda—menjadi prioritas utama. Mereka menilai langkah tegas perlu dipertimbangkan sebelum dampak yang ditimbulkan semakin meluas.
Dengan dukungan berbagai pihak, termasuk GANNAS DPW Jawa Barat, usulan pelarangan vape kini menjadi isu strategis yang tengah dikaji. Ke depan, kebijakan yang diambil diharapkan mampu menekan penyalahgunaan narkotika sekaligus memberikan perlindungan yang lebih luas bagi masyarakat.
Upaya ini juga dinilai sejalan dengan visi besar Indonesia dalam mempersiapkan generasi emas 2045, sebagai bagian dari bonus demografi menuju peradaban yang sejahtera dan makmur.











