Clickinfo.co.id – Polres Tulang Bawang resmi menetapkan status tersangka terhadap Joni Putra Bin Alamsyah (Alm), Kopriyadi Bin Tohirin (Alm), dan Mauludi S. St. Pi Bin Thoirin (Alm). Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan oleh dua bagian berbeda, yakni Reskrim Tipidter pada Rabu, 25 Februari 2026 dan Reskrim Kriminal Umum pada Jumat, 27 Februari 2026. Surat tersebut telah disampaikan kepada pihak pelapor.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Mawardi HJ, S.H., M.H. Ia menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari dua laporan polisi yang diajukan kliennya dalam periode berbeda.
Laporan pertama dengan Nomor LP/B/287/XII/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG tertanggal Senin, 09 Desember 2025, melaporkan dugaan tindak pidana masuk tanpa izin ke dalam rumah pelapor sekitar pukul 00.00 WIB. Dari laporan ini, ketiga nama tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, laporan kedua dengan Nomor LP/B/228/X/2025/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG tertanggal Kamis, 02 Oktober 2025, memuat dugaan tindak pidana serangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik yang diduga dilakukan oleh Joni Putra Bin Alamsyah (Alm). Kasus ini mengacu pada Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Berdasarkan keterangan tiga saksi ahli, yakni saksi ahli Dewan Pers, saksi ahli bahasa, dan saksi ahli ITE, serta didukung barang bukti dan hasil gelar perkara pada Senin, 24 Februari 2026, Joni Putra Bin Alamsyah (Alm) ditetapkan sebagai tersangka,” terang Mawardi HJ.
Ia menambahkan, penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara. Sebelumnya, para terlapor telah diperiksa sebagai saksi. Setelah seluruh unsur dinilai terpenuhi, penyidik memutuskan untuk meningkatkan status mereka menjadi tersangka.
Dalam SP2HP yang diterbitkan penyidik, rencana tindak lanjut perkara ini meliputi koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Tulang Bawang, pelengkapan administrasi penyidikan, pemeriksaan terhadap para tersangka, serta penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Menanggapi penetapan tersebut, Mawardi HJ menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Kami selaku kuasa hukum menilai seluruh proses telah dilakukan sesuai mekanisme hukum. Oleh karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melanjutkan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.











