Clickinfo.co.id — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mulai merapikan arus informasi publik dengan menerapkan sistem satu pintu. Seluruh perangkat daerah kini diwajibkan menyampaikan publikasi program melalui Dinas Komunikasi dan Informatika.
Kebijakan ini bertujuan mencegah tumpang tindih informasi hingga simpang siur di tengah masyarakat, sekaligus memastikan pesan pembangunan tersampaikan secara utuh, akurat, dan terverifikasi.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menegaskan bahwa koordinasi terpusat menjadi kunci dalam membangun komunikasi publik yang efektif di lingkungan pemerintah daerah.
“Ke depan, seluruh informasi dari perangkat daerah harus terkoordinasi melalui Dinas Kominfo agar tidak terjadi simpang siur,” ujarnya saat kegiatan optimalisasi pengelolaan media sosial di Aula Krakatau, kantor bupati, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan, peran Kominfo kini tidak hanya sebagai pengelola informasi, tetapi juga menjadi rujukan utama komunikasi resmi pemerintah daerah. Setiap informasi yang disampaikan ke publik dituntut cepat, tepat, dan telah melalui proses verifikasi.
Di sisi lain, Pemkab Lampung Selatan juga memperkuat pengendalian informasi guna merespons maraknya hoaks. Dinas Kominfo telah membentuk tim khusus yang bertugas memantau isu-isu yang berkembang di masyarakat.
“Isu yang berkembang akan kita deteksi lebih awal, kemudian dikoordinasikan agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar,” tambah Hendry.
Selain itu, pemerintah daerah tengah menyiapkan integrasi layanan publik berbasis digital melalui aplikasi Halo Lamsel.
Aplikasi ini dirancang sebagai pusat layanan terpadu yang akan mengakomodasi sekitar 297 layanan dari berbagai perangkat daerah, mulai dari pengaduan hingga permohonan administrasi masyarakat.
Menariknya, seluruh aktivitas dalam sistem tersebut dapat dipantau langsung oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama. Skema ini juga menjadi instrumen evaluasi kinerja perangkat daerah berbasis data.
“Setiap pengaduan dan layanan akan terpantau. Ini bagian dari upaya meningkatkan responsivitas pelayanan publik,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, seluruh perangkat daerah diminta menyesuaikan standar operasional prosedur (SOP) agar terintegrasi dengan sistem yang sama, sekaligus lebih aktif memanfaatkan kanal komunikasi resmi pemerintah.
Hendry menegaskan, keberhasilan program pemerintah tidak hanya diukur dari pelaksanaan di lapangan, tetapi juga dari sejauh mana informasi tersebut mampu menjangkau masyarakat.
“Program yang baik harus diiringi dengan penyampaian informasi yang baik pula,” tegasnya.
Dengan penerapan komunikasi terpusat dan layanan digital terintegrasi, Pemkab Lampung Selatan berharap penyampaian program pembangunan menjadi lebih efektif serta manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.











