Clickinfo.co.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan resmi menerapkan skema kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 7 April 2026 dan efektif dijalankan pada 10 April 2026. Dalam skemanya, ASN menjalani WFH satu hari setiap pekan, yakni setiap Jumat, sementara Senin hingga Kamis tetap bekerja dari kantor.
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, memastikan kebijakan tersebut tidak akan mengganggu pelayanan publik.
“WFH hanya satu hari dalam seminggu. Pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas dan harus berjalan optimal,” ujarnya.
Penerapan sistem ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja ASN yang lebih adaptif dan efisien, sekaligus mendorong percepatan digitalisasi layanan pemerintahan melalui pemanfaatan e-office, tanda tangan elektronik, hingga aplikasi Srikandi.
Selain meningkatkan kinerja, kebijakan ini juga diharapkan berdampak pada efisiensi energi, pengurangan mobilitas harian, serta mendukung pola kerja yang lebih sehat.
Pemkab Lampung Selatan menegaskan, sistem kerja akan berbasis pada hasil atau output, bukan sekadar kehadiran fisik.
Meski demikian, tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti kesehatan, pendidikan, perizinan, dan administrasi kependudukan tetap wajib bekerja dari kantor.
Kebijakan ini juga tidak berlaku bagi pejabat struktural tertentu serta ASN yang bertugas di layanan kedaruratan dan ketertiban umum.
Sebagai bagian dari efisiensi anggaran, Pemkab Lampung Selatan turut memangkas perjalanan dinas, membatasi penggunaan kendaraan dinas, serta mendorong pelaksanaan rapat secara daring maupun hybrid.
Kebijakan WFH ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan untuk memastikan efektivitas pelaksanaannya.









