Clickinfo.co.id – Komisi V DPRD Provinsi Lampung memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Selasa (20/1/2026).
RDP yang digelar di Ruang Rapat Komisi V DPRD Lampung tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi V DPRD Lampung Dr. Yanuar Irawan, S.E., M.M., didampingi Wakil Ketua Mardiana, S.T., M.T., Sekretaris Komisi Elly Wahyuni, S.E., M.M., serta dihadiri seluruh anggota Komisi V.
Hadir pula Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amrico, S.STP., M.H., beserta jajaran. Agenda rapat difokuskan pada evaluasi pelaksanaan PPDB Tahun 2025 sekaligus pembahasan kesiapan kebijakan dan teknis PPDB Tahun 2026.
Dalam rapat tersebut, Yanuar menegaskan pentingnya pengawasan ketat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan PPDB guna mencegah terjadinya penyimpangan serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Komisi V menilai pelaksanaan PPDB Tahun 2025 secara umum berjalan cukup baik. Namun demikian, evaluasi menyeluruh tetap diperlukan agar PPDB Tahun 2026 dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan berkeadilan.
DPRD juga menyoroti masih adanya keluhan masyarakat, khususnya terkait mekanisme seleksi pada jalur domisili. Untuk itu, Disdikbud diminta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar seluruh tahapan dan ketentuan PPDB dapat dipahami secara jelas.
Dalam penegasannya, DPRD menyampaikan bahwa apabila terdapat calon peserta didik dengan jarak domisili yang sama, maka penentuan kelulusan harus mengacu pada nilai akademik tertinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk PPDB Tahun 2026, sistem penerimaan tetap menggunakan empat jalur, yakni Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, serta Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali.
Komisi V DPRD Provinsi Lampung memastikan akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara berkelanjutan terhadap Disdikbud Provinsi Lampung guna menjamin pelaksanaan PPDB 2026 berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik.
















