Clickinfo.co.id – DPRD Kota Bandar Lampung menggelar rapat paripurna dengan agenda pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengawasi tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Kamis (5/3/2026).
Dalam rapat tersebut, DPRD menyepakati pembentukan dua pansus yang akan fokus melakukan pengawasan terhadap hasil pemeriksaan BPK terkait pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Bernas Yuniarta, mengatakan pembentukan pansus tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“DPRD Bandar Lampung akan membentuk panitia khusus untuk melakukan pengawasan terhadap LHP BPK,” ujar Bernas saat memimpin rapat paripurna.
Adapun dua pansus yang dibentuk yakni Pansus Pengawasan Tindak Lanjut LHP BPK RI atas Pemeriksaan Kepatuhan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 pada Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Sementara pansus kedua yakni Pansus Pengawasan Tindak Lanjut LHP BPK RI atas Kepatuhan Pengelolaan Belanja Daerah Tahun 2025.
Menurut Bernas, melalui pansus tersebut DPRD akan memantau sejauh mana pemerintah daerah menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan pajak daerah, retribusi daerah, serta belanja daerah.
Pembentukan pansus ini juga dinilai penting untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sebelum keputusan diambil, pimpinan rapat terlebih dahulu meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir.
“Apakah pembentukan panitia khusus pengawasan LHP BPK RI ini dapat disetujui?” tanya pimpinan rapat.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab serempak oleh para anggota dewan yang hadir.
“Setuju,” jawab para anggota dewan, menandakan kesepakatan bersama atas pembentukan dua pansus tersebut.
Dengan dibentuknya dua pansus ini, DPRD Bandar Lampung diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah sekaligus memastikan rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti secara optimal oleh pemerintah daerah.
















