Clickinfo.co.id — Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Bernas Yuniarta, menyatakan dukungan terhadap penegasan yang disampaikan Kapolri terkait posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang secara struktural berada di bawah Presiden Republik Indonesia.
Menurut Bernas, pernyataan tersebut penting untuk meluruskan berbagai persepsi publik mengenai kedudukan Polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Ia menegaskan bahwa posisi Polri di bawah Presiden bukanlah tafsir politik, melainkan telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Secara hukum, kedudukan Polri memang berada di bawah Presiden. Hal ini merupakan amanat undang-undang yang bersifat konstitusional,” ujar Bernas, Kamis (29/01/2026).
Ia berharap masyarakat dapat memahami secara utuh posisi kelembagaan Polri dalam sistem pemerintahan, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman ataupun polemik di ruang publik.
Menurutnya, kejelasan mengenai struktur kelembagaan negara penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
















