Clickinfo.co.id – Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD) menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Provinsi Lampung yang berencana mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp 1 triliun guna mempercepat pembangunan infrastruktur jalan.
Program tersebut difokuskan pada perbaikan ruas jalan provinsi yang tersebar di 11 kabupaten dengan total 18 paket pekerjaan. Pembiayaan proyek bersumber dari dana pinjaman daerah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas jalan sepanjang kurang lebih 380 kilometer.
Dukungan itu, menurut Seno Aji, S.Sos, S.H., M.H., diberikan dengan catatan bahwa seluruh proses pengajuan hingga pelunasan pinjaman dilakukan secara transparan, tertib, serta taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita sangat mendukung program percepatan pembangunan walaupun dengan skema pinjaman daerah sebesar Rp 1 triliun yang diperuntukkan membangun infrastruktur ruas jalan provinsi yang tersebar di kabupaten se-Provinsi Lampung sebagaimana direncanakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung di bawah komando Gubernur Rahmat Mirzani Djausal. Kondisi jalan yang mulus dan mantap merupakan harapan masyarakat dalam menunjang aktivitas ekonomi dan sosial. Namun prosesnya harus tertib, taat aturan, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Seno Aji dalam keterangan pers, Selasa, 17 Februari 2026.
Ia juga menegaskan pentingnya keterbukaan antara Pemprov Lampung dan pihak pemberi pinjaman, yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) Tbk, dalam menetapkan suku bunga, syarat pinjaman, perumusan kontrak, hingga mekanisme pembayaran kembali.
Menurut Seno, apabila terjadi defisit anggaran, pemerintah daerah memang dapat menetapkan sumber pembiayaan dalam Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2026, termasuk melalui skema pinjaman daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Namun ia meminta agar skema pembiayaan, jangka waktu pinjaman, hak dan kewajiban para pihak, hingga sumber pembayaran kembali dibuka secara jelas kepada publik.
“Transparansi penting agar masyarakat dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal,” tegasnya.
Di sisi lain, Seno Aji juga mendorong agar dana pinjaman digunakan tepat sasaran sesuai peruntukannya dan dikelola berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dengan demikian, hasil pembangunan dapat dirasakan optimal oleh masyarakat sekaligus mencegah praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Sebagai informasi, pinjaman Rp 1 triliun yang diajukan Pemprov Lampung kepada BJB Tbk telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Dr. H. Marindo Kurniawan, S.E., M.M., dalam keterangannya pada Selasa, 4 Februari 2026, menyampaikan bahwa secara perencanaan dan penganggaran, pinjaman tersebut telah tercantum dalam RPJMD serta Perda APBD Tahun 2026.
Dengan adanya dukungan sekaligus pengawasan dari elemen masyarakat, percepatan pembangunan infrastruktur jalan diharapkan mampu meningkatkan konektivitas antarwilayah, memperlancar distribusi barang dan jasa, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.













