Clickinfo.co.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi melaporkan dugaan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa, 3 Maret 2026.
Laporan tersebut menyasar dugaan pengkondisian ratusan paket proyek tahun anggaran 2025 yang melibatkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas berinisial ARD bersama jajaran pejabat pengadaan.
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa laporan resmi telah dilayangkan pada Rabu (25/2/2026) terkait pelaksanaan sekitar 230 paket proyek yang diduga penuh rekayasa.
Menurutnya, indikasi ini diperkuat oleh hasil investigasi terhadap Sekretaris Dinas PUTR Kota Metro berinisial HS, yang membeberkan skema pengaturan proyek oleh Plt Kepala Dinas dibantu para Kepala Bidang (Kabid) urusan jalan, pengairan, dan gedung.
“Sekretaris Dinas dalam investigasi kami mengakui bahwa pengaturan pembagian proyek ini sudah menjadi ‘tradisi’ dari tahun-tahun sebelumnya dan diprediksi berlanjut di tahun 2026,” tegas Seno Aji.
Selain pengaturan paket, DPP KAMPUD mensinyalir adanya komitmen upeti atau uang setoran proyek dari rekanan kepada oknum pejabat Dinas PUTR.
Kondisi ini diduga berdampak langsung pada kualitas infrastruktur di lapangan, seperti pengurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis demi menutupi biaya “setoran” tersebut.
Senada dengan itu, Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, menyoroti proses penunjukan penyedia jasa yang dinilai hanya formalitas administratif.
Berdasarkan penelusuran pada situs SPSE Kota Metro, ditemukan adanya satu perusahaan kontraktor yang ditunjuk mengerjakan 5 hingga 7 paket proyek sekaligus dalam satu tahun anggaran.
“Ini sinyal kuat adanya kongkalikong. Proses penunjukan diduga hanya untuk memenuhi syarat administrasi, padahal pemenangnya sudah diatur sebelumnya,” tandas Agung.
Hingga saat ini, DPP KAMPUD telah melayangkan pengaduan masyarakat ke Kapolda Lampung dan berencana membawa laporan formil maupun materiil ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI jika tidak ada progres signifikan di tingkat daerah.
Pihaknya berharap Kejati Lampung di bawah komando Danang Suryo Wibowo dapat mengusut tuntas skandal ini demi rasa keadilan masyarakat.
Sebagai informasi, jabatan Plt Kepala Dinas PUTR Kota Metro pada tahun 2025 diketahui dijabat oleh Ardah, S.E., M.AP., dengan Herman Susilo, S.Si., M.TA. sebagai Sekretaris Dinas.













