Clickinfo.co.id – Di tengah upaya membangun stabilitas nasional dan mempercepat pertumbuhan ekonomi, Indonesia dihadapkan pada ancaman laten yang terus berulang yakni premanisme. Fenomena ini bukan sekedar persoalan kriminalitas biasa, melainkan telah berkembang menjadi masalah struktural yang menyentuh dimensi sosial, hukum, hingga ekonomi.
Lebih memprihatinkan lagi, praktik premanisme tidak hanya dilakukan oleh oknum masyarakat, tetapi dalam sejumlah kasus justru melibatkan oknum aparatur negara dan penegak hukum.
Dalam konteks negara hukum, kondisi ini jelas merupakan paradoks. Negara yang seharusnya menjadi pelindung warga justru tampak lemah di hadapan praktik-praktik kekerasan, intimidasi, dan pemerasan yang dilakukan secara sistematis.
Oleh karena itu, prinsip dasar yang harus ditegakkan adalah negara tidak boleh kalah oleh premanisme dalam bentuk apa pun.
Sejumlah insiden seperti pengeroyokan di Purwakarta dan gangguan terhadap investasi di berbagai daerah menjadi bukti nyata bahwa premanisme telah menciptakan rasa tidak aman di tengah masyarakat.
Lebih jauh, kondisi ini juga berpotensi merusak iklim investasi yang sangat dibutuhkan untuk pertumbuhan ekonomi nasional.
Desakan untuk memberantas premanisme secara serius menguat dari lembaga legislatif, khususnya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Para anggota dewan menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh ragu dalam menindak pelaku premanisme, termasuk yang berlindung di balik atribut organisasi.
Melalui Komisi III, DPR juga telah melakukan pengawasan aktif dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para advokat dan pegiat anti-premanisme.
Langkah ini menunjukkan adanya kesadaran politik bahwa premanisme telah menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan lintas sektor.
Kritik terhadap pembiaran juga menjadi sorotan penting. Negara dinilai tidak boleh abai, apalagi terkesan kalah oleh kelompok-kelompok yang mengancam ketertiban umum.
Dalam perspektif hukum tata negara, pembiaran semacam ini dapat dikategorikan sebagai kegagalan negara dalam menjalankan fungsi perlindungan terhadap warga.
Merespons tekanan publik dan legislatif, Polri bersama pemerintah telah mengambil sejumlah langkah knkret.
Salah satunya adalah pembentukan Satuan Tugas Anti-Premanisme yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Operasi penindakan seperti “Berantas Jaya” menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak pelaku premanisme.
Ribuan pelaku berhasil diamankan, termasuk mereka yang selama ini beroperasi dengan kedok profesi informal seperti juru parkir.
Selain itu, pengamanan terhadap proyek-proyek strategis nasional juga diperketat guna memastikan tidak ada gangguan dari kelompok preman.
Namun demikian, penindakan semata tidak cukup. Harus ada pendekatan yang lebih komprehensif, termasuk reformasi internal di tubuh aparat penegak hukum.
Sebab, jika premanisme juga dilakukan oleh oknum aparat, maka persoalan ini menjadi jauh lebih kompleks dan berbahaya.
Dalam kajian kriminologi, premanisme sering dikaitkan dengan lemahnya penegakan hukum, ketimpangan ekonomi, dan rendahnya kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Teori social disorganization menjelaskan bahwa lingkungan sosial yang tidak teratur cenderung melahirkan perilaku menyimpang, termasuk premanisme.
Sementara itu, dari perspektif hukum, premanisme merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip rule of law.
Negara hukum mensyaratkan bahwa setiap tindakan harus didasarkan pada hukum, bukan kekuatan atau kekerasan.
Oleh karena itu, keberadaan premanisme secara langsung merusak sendi-sendi negara hukum.
Salah satu tantangan terbesar dalam pemberantasan premanisme adalah keberanian untuk menindak tanpa pandang bulu.
Tidak boleh ada diskriminasi, baik terhadap masyarakat biasa maupun terhadap oknum pejabat atau aparat.
Jika negara ingin mempertahankan kewibawaannya, maka prinsip equality before the law harus benar-benar ditegakkan.
Setiap pelaku premanisme, siapa pun dia, harus diproses secara hukum dengan tegas dan transparan.
Lebih dari itu, perlu adanya mekanisme pengawasan yang kuat, baik dari lembaga internal maupun eksternal.
Peran masyarakat sipil, media, dan lembaga pengawas independen menjadi sangat penting dalam memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan dengan adil.
Pemberantasan premanisme bukan hanya soal keamanan, tetapi juga soal martabat bangsa.
Negara yang tidak mampu melindungi warganya dari kekerasan dan intimidasi akan kehilangan legitimasi di mata rakyatnya.
Oleh karena itu, langkah-langkah yang telah diambil harus terus diperkuat dan diperluas. Edukasi masyarakat, pemberdayaan ekonomi, serta reformasi birokrasi menjadi bagian integral dari solusi jangka panjang.
Pada akhirnya, kita semua berharap bahwa Indonesia sebagai negara hukum benar-benar hadir dalam kehidupan masyarakat, tidak hanya sebagai simbol, tetapi sebagai kekuatan nyata yang melindungi dan menegakkan keadilan.
Negara tidak boleh kalah. Bukan hanya karena premanisme adalah pelanggaran hukum, tetapi karena di balik itu ada hak-hak rakyat yang harus dijaga, ada kepercayaan publik yang harus dipertahankan, dan ada masa depan bangsa yang dipertaruhkan.
Bandar Lampung, 7 April 2026
Oleh: Junaidi Ismail, SH | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung
















