Clickinfo.co.id – Di tengah geliat pariwisata daerah yang terus didorong sebagai motor ekonomi, kabar duka kembali menyentak nurani masyarakat Lampung. Dua mahasiswi Universitas Lampung, Fatmawati dan Bunga Rosana, meregang nyawa setelah terseret air bah di kawasan wisata Wira Garden.
Peristiwa yang terjadi pada 1 April 2026 ini bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan tragedi yang menyimpan pesan keras tentang kelalaian sistemik dalam tata kelola wisata alam.
Kedua korban, yang diketahui tengah menanti sidang skripsi, ditemukan sehari kemudian di kawasan Pulau Pasaran setelah terseret arus deras sejauh beberapa kilometer.
Proses evakuasi oleh tim SAR gabungan hingga ke RSUD Abdul Moeloek menandai akhir pencarian, namun sekaligus membuka awal pertanyaan besar, di mana letak tanggung jawab?
Indonesia, termasuk Lampung, dianugerahi kekayaan bentang alam yang luar biasa. Sungai, air terjun, dan kawasan hutan menjadi daya tarik wisata yang menjanjikan.
Namun, karakter alam yang dinamis juga menyimpan potensi bahaya, terutama di musim penghujan yang rawan banjir bandang.
Dalam perspektif manajemen risiko, setiap destinasi wisata alam semestinya memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang ketat.
Ini mencakup sistem peringatan dini, pemantauan cuaca real-time, papan informasi bahaya, hingga petugas pengawas yang terlatih. Sayangnya, praktik di lapangan sering kali jauh dari ideal.
Peristiwa di Wira Garden mengindikasikan adanya celah serius dalam mitigasi risiko. Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah, apakah pengelola telah memiliki sistem deteksi dini terhadap potensi air bah? Apakah ada peringatan kepada pengunjung saat kondisi cuaca berpotensi ekstrem? Jika tidak, maka ini bukan lagi sekadar musibah, melainkan kelalaian yang berujung fatal.
Dalam kerangka hukum dan tata kelola publik, tanggung jawab atas keselamatan pengunjung tidak bisa dilepaskan begitu saja. Ada tiga aktor utama yang harus dievaluasi secara menyeluruh.
Pertama, pengelola wisata. Mereka memiliki kewajiban langsung untuk memastikan keamanan lokasi. Kelalaian dalam menyediakan sistem peringatan dini atau pengawasan dapat dikategorikan sebagai bentuk negligence (kelalaian) yang memiliki konsekuensi hukum.
Kedua, pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Lampung dan pemerintah kabupaten/kota terkait. Fungsi pengawasan, perizinan, dan standarisasi keselamatan berada di tangan mereka. Jika sebuah destinasi beroperasi tanpa standar keselamatan yang memadai, maka ada kegagalan dalam fungsi kontrol negara.
Ketiga, peran aparat dan lembaga terkait, termasuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Koordinasi lintas sektor dalam memetakan wilayah rawan bencana dan menyosialisasikan risiko kepada publik menjadi kunci pencegahan.
Dalam konteks ini, tragedi Wira Garden harus menjadi pintu masuk untuk audit menyeluruh terhadap seluruh destinasi wisata alam di Lampung.
Tidak boleh ada lagi kompromi terhadap aspek keselamatan demi mengejar pendapatan daerah.
Perubahan iklim global telah meningkatkan frekuensi dan intensitas cuaca ekstrem, termasuk hujan lebat yang dapat memicu banjir bandang secara tiba-tiba.
Dalam kondisi seperti ini, pendekatan konvensional tidak lagi memadai.
Diperlukan integrasi teknologi dalam sistem peringatan dini, seperti penggunaan sensor debit air, aplikasi notifikasi berbasis cuaca, serta koordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Informasi cuaca tidak boleh berhenti di level institusi, tetapi harus sampai kepada masyarakat dan pengunjung secara cepat dan mudah dipahami.
Di sisi lain, literasi kebencanaan masyarakat juga perlu ditingkatkan. Edukasi tentang tanda-tanda alam sebelum terjadi banjir bandang, seperti perubahan warna air, suara gemuruh dari hulu, atau peningkatan debit secara tiba-tiba, harus menjadi pengetahuan dasar bagi siapa pun yang beraktivitas di kawasan sungai.
Sudah menjadi pola berulang dalam banyak tragedi di negeri ini yakni duka mendalam, ucapan belasungkawa, lalu perlahan dilupakan tanpa perubahan signifikan. Pola ini harus dihentikan.
Pemerintah Provinsi Lampung bersama seluruh pemangku kepentingan harus segera mengambil langkah konkret.
Pertama, melakukan investigasi transparan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Kedua, menetapkan standar keselamatan wajib bagi seluruh destinasi wisata alam, lengkap dengan sanksi tegas bagi pelanggar.
Ketiga, menutup sementara lokasi wisata yang tidak memenuhi standar hingga dilakukan perbaikan.
Lebih jauh, perlu dibentuk sistem sertifikasi keselamatan wisata yang melibatkan lembaga independen.
Dengan demikian, publik memiliki jaminan bahwa destinasi yang mereka kunjungi telah memenuhi standar keamanan tertentu.
Kehilangan dua nyawa muda yang penuh harapan adalah luka yang tidak ternilai.
Fatmawati dan Bunga Rosana bukan sekadar korban statistik, tetapi representasi dari generasi masa depan yang seharusnya dilindungi.
Negara, melalui pemerintah daerah dan seluruh perangkatnya, memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi segenap warganya.
Ketika keselamatan publik terabaikan, yang dipertaruhkan bukan hanya nyawa manusia, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Tragedi di Wira Garden harus menjadi momentum refleksi dan perbaikan. Tidak cukup hanya dengan empati, tetapi harus diwujudkan dalam kebijakan yang tegas, sistem yang tangguh, dan pengawasan yang konsisten.
Jika tidak, maka kita hanya menunggu waktu hingga tragedi serupa kembali terulang, dengan korban yang mungkin lebih banyak.
Dan saat itu terjadi, penyesalan tidak akan pernah cukup.
Bandar Lampung, 3 April 2026
Oleh: Junaidi Ismail, SH | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung











