Clickinfo.co.id – DPD KNPI Kota Bandar Lampung menyoroti penegakan aturan tata ruang dan reklame oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung. Sorotan tersebut disampaikan menyusul maraknya keberadaan papan reklame dan baliho yang dinilai melanggar ketentuan di sejumlah ruang publik.
Sorotan itu dilayangkan setelah KNPI menemukan puluhan baliho berukuran besar masih berdiri di atas median jalan dan trotoar fasilitas umum. Salah satu papan reklame yang berada di titik yang dipersoalkan tersebut memuat gambar anggota DPR RI yang disebut merupakan anak kandung Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.
Juru Bicara DPD KNPI Kota Bandar Lampung, Refky Rinaldy, menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam penegakan aturan. Ia menduga terdapat pembiaran yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan sehingga penegakan peraturan daerah terkesan tebang pilih.
“Sangat ironis ketika aturan penataan ruang publik yang dibuat oleh pemerintah kota justru dilanggar di depan mata. Sementara aparat penegak perda terkesan tunduk dan tidak berdaya. Publik tentu bertanya-tanya, apakah hukum di Kota Bandar Lampung ini tumpul jika berhadapan dengan pejabat atau keluarga lingkaran kekuasaan?” ujar Refky.
Refky menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi dan inventarisasi DPD KNPI Kota Bandar Lampung, ditemukan lebih dari 20 titik baliho berukuran besar yang dinilai berdiri melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali).
Beberapa ruas jalan utama yang disebut dipenuhi baliho bermasalah tersebut antara lain Jalan Komarudin, Jalan Teuku Umar, Jalan Ryacudu, Jalan Antasari, hingga Jalan Gajah Mada.
“Dalam pasal Perwali secara eksplisit disebutkan bahwa median jalan dan trotoar adalah ruang manfaat jalan yang dilarang keras didirikan media reklame permanen. Selain merusak estetika dan tata ruang kota, konstruksi ini merampas hak pejalan kaki serta menciptakan blind spot yang membahayakan keselamatan pengguna jalan,” tegas Refky.
Selain persoalan zonasi dan estetika, Refky mengindikasikan adanya potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame. Menurutnya, kondisi tersebut dapat dipicu oleh lemahnya pengawasan dan belum terintegrasinya data perizinan di DPMPTSP, data objek pajak di Bapenda, serta penindakan fisik di lapangan oleh Satpol PP.
Untuk merespons kondisi tersebut, DPD KNPI Kota Bandar Lampung secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi bernomor 032/C/DPD/KNPI-BL/LAMPUNG/VIII/2026 tertanggal 24 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Wali Kota Bandar Lampung c.q. Kepala DPMPTSP.
Dalam surat tersebut, KNPI mengajukan lima tuntutan utama, yaitu:
Klarifikasi transparan. Pemkot Bandar Lampung diminta menjelaskan secara terbuka status Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) pada seluruh titik baliho di median jalan dan trotoar.
Membuka dasar pertimbangan apabila reklame yang dinilai melanggar zonasi tersebut diklaim telah mengantongi izin resmi.
Melakukan pendataan ulang dan pengukuran fisik secara menyeluruh dengan melibatkan lintas OPD, yakni DPMPTSP, Bapenda, dan Satpol PP.
Pembongkaran tanpa tebang pilih. KNPI mendorong Satpol PP melakukan pembongkaran terhadap reklame yang tidak berizin, habis masa berlaku, maupun yang melanggar zonasi tanpa memandang sosok yang terdapat dalam baliho tersebut.
Penegakan hukum yang adil (equal before the law). Memastikan proses pengawasan dan penindakan dilakukan secara objektif demi menjunjung kepastian hukum.
Refky menegaskan bahwa Pemkot Bandar Lampung diberikan tenggat waktu hingga tujuh hari kerja untuk merespons dan mengambil langkah penertiban yang konkret.
“Jika dalam tujuh hari kerja tidak ada tindakan penertiban yang nyata dan adil, DPD KNPI Kota Bandar Lampung bersama elemen pemuda dan masyarakat akan menggelar aksi terbuka. Kami juga siap menempuh jalur hukum dan melaporkan dugaan pembiaran penataan ruang serta potensi kerugian daerah ini ke instansi pengawas pusat hingga aparat penegak hukum,” pungkas Refky.













