• Redaksi
  • Tentang Kami
Senin, Oktober 19, 2026
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
No Result
View All Result
Home Artikel Opini

Lindungi Pekerja dan Buka Lebih Banyak Kesempatan Kerja

IrzonEditorIrzon
04/09/2026
in Opini
A A
Lindungi Pekerja dan Buka Lebih Banyak Kesempatan Kerja

Lindungi Pekerja dan Buka Lebih Banyak Kesempatan Kerja

Clickinfo.co.id – Ada satu hal menarik dari gagasan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Widjaja Kamdani mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

Intinya sederhana. Pekerja harus dilindungi, pekerjaan harus dijaga, dan kesempatan kerja harus diperluas.

Gagasan tersebut layak mendapat perhatian. Sebab persoalan ketenagakerjaan Indonesia tidak sesederhana hubungan antara pekerja dan perusahaan. Di dalamnya ada jutaan pencari kerja, pekerja informal, pengusaha, dunia industri, UMKM, dan pemerintah yang semuanya memiliki kepentingan yang saling berkaitan.

ArtikelTerkait

Kesejahteraan Ojol Cermin Bangsa 

Bantuan Bencana Harus Tepat Sasaran

Karena itu, jangan sampai kita membuat aturan yang terlihat sangat melindungi pekerja, tetapi tanpa disadari justru membuat perusahaan semakin sulit merekrut tenaga kerja baru. Inilah paradoks yang perlu dihindari.

Menurut data yang disampaikan APINDO, pada Februari 2026 Indonesia masih memiliki sekitar 7,24 juta penganggur. Dari sekitar 154,91 juta angkatan kerja, sebanyak 147,67 juta orang bekerja. Namun, hampir 60 persen atau sekitar 87,74 juta pekerja masih berada di sektor informal.

Angka tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan rumah kita masih panjang.

Persoalannya bukan hanya bagaimana membuat orang bekerja, tetapi bagaimana menghadirkan pekerjaan yang formal, produktif, layak, terlindungi, dan memiliki masa depan.

Di sisi lain, perusahaan juga tidak hidup di ruang kosong. Mereka menghadapi persaingan global, perubahan teknologi, tekanan ekonomi, biaya produksi, perubahan pasar dan berbagai ketidakpastian lainnya.

Ketika kondisi perusahaan memburuk, PHK terkadang menjadi pilihan yang sulit dihindari. Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 43.805 pekerja mengalami PHK sepanjang Januari-Juli 2026.

Angka ini tentu bukan hanya statistik. Di baliknya ada keluarga yang kehilangan sumber penghasilan, anak yang harus tetap sekolah, cicilan yang harus dibayar dan kehidupan yang harus terus berjalan.

Maka, perlindungan pekerja memang penting. Tetapi yang tidak kalah penting adalah mencegah semakin banyak orang kehilangan pekerjaan.

Di sinilah usulan APINDO agar nomenklatur RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diperluas menjadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja menjadi menarik untuk dipertimbangkan.

Perubahan nama bukan hanya persoalan administrasi. Nama sebuah undang-undang semestinya mencerminkan arah kebijakannya. Kalau ingin melindungi pekerja sekaligus memperluas kesempatan kerja, maka keduanya harus menjadi satu kesatuan kebijakan.

Pekerja membutuhkan perlindungan. Pengusaha membutuhkan kepastian. Pencari kerja membutuhkan kesempatan. Pemerintah membutuhkan kebijakan yang mampu mempertemukan semuanya.

Tidak perlu melihat pekerja dan pengusaha sebagai dua kelompok yang selalu berseberangan.

Perusahaan membutuhkan pekerja yang kompeten dan produktif. Pekerja membutuhkan perusahaan yang sehat dan mampu bertahan. Kalau perusahaan tumbuh, peluang pekerjaan bertambah. Kalau perusahaan bangkrut, bukan hanya pemilik usaha yang kehilangan, tetapi juga para pekerjanya.

Karena itu, menjaga keberlanjutan dunia usaha bukan berarti mengorbankan pekerja. Sebaliknya, menjaga perusahaan tetap sehat dapat menjadi bagian dari upaya melindungi pekerja dalam jangka panjang.

Namun, di titik ini pemerintah juga tidak boleh hanya menjadi penonton.

Pemerintah harus hadir memastikan pendidikan dan pelatihan vokasi benar-benar sesuai kebutuhan industri. Program reskilling dan upskilling harus diperkuat. Sistem penempatan kerja harus mudah diakses dan berbasis data. Pekerja yang terkena PHK harus mendapatkan dukungan untuk kembali memasuki dunia kerja.

Yang tidak kalah penting, iklim investasi harus dibuat sehat dan memberikan kepastian.

Sebab membuka lapangan pekerjaan tidak bisa hanya dengan membuat peraturan. Lapangan kerja lahir dari aktivitas ekonomi yang tumbuh, investasi yang masuk, perusahaan yang berkembang, dan tenaga kerja yang memiliki keterampilan sesuai kebutuhan zaman.

Karena itu, setiap aturan ketenagakerjaan seharusnya diuji secara jernih. Apakah aturan tersebut benar-benar meningkatkan perlindungan pekerja sekaligus membuka lapangan kerja baru, atau justru membuat biaya dan risiko usaha semakin tinggi sehingga perusahaan memilih menahan perekrutan?

Pertanyaan semacam ini bukan untuk melemahkan perlindungan pekerja. Justru sebaliknya, agar perlindungan tersebut tidak berhenti sebagai pasal-pasal indah di atas kertas.

Kita membutuhkan kebijakan yang terasa manfaatnya. Pekerja mendapatkan hak dan perlindungan. Pencari kerja mendapatkan kesempatan. Pengusaha mendapatkan kepastian. Pemerintah mendapatkan ruang untuk mengawasi dan memastikan keadilan berjalan.

Inilah keseimbangan yang seharusnya menjadi roh pembahasan RUU tersebut.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah undang-undang ketenagakerjaan bukan seberapa banyak kewajiban yang dibebankan kepada perusahaan atau seberapa ketat aturan dibuat.

Ukuran sebenarnya jauh lebih sederhana. Apakah semakin banyak rakyat memperoleh pekerjaan? Apakah pekerja semakin terlindungi? Apakah perusahaan semakin sehat? Dan apakah kesempatan kerja semakin terbuka?

Kalau jawabannya iya, berarti negara telah berada di jalan yang benar.

Karena itu, gagasan untuk mempertemukan perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha dan perluasan kesempatan kerja patut didukung dan dibahas secara terbuka oleh pemerintah, DPR, pengusaha, serikat pekerja, akademisi serta seluruh elemen masyarakat.

Jangan sampai kita hanya sibuk memperdebatkan siapa yang paling dilindungi.

Yang jauh lebih penting adalah memastikan semakin banyak rakyat Indonesia memiliki pekerjaan yang layak, perusahaan dapat terus bertumbuh, dan masa depan ketenagakerjaan Indonesia menjadi lebih pasti.

Itulah keadilan yang sesungguhnya. Bukan hanya melindungi mereka yang sudah bekerja, tetapi juga membuka pintu bagi mereka yang masih menunggu kesempatan.

_Catatan: Tulisan ini disusun berdasarkan referensi dan pandangan yang disampaikan oleh Ketua APINDO Lampung, Ary Meizari Alfian, serta gagasan Ketua Umum APINDO Shinta Widjaja Kamdani mengenai RUU Pelindungan Ketenagakerjaan._

 

Bandar Lampung, 04 September 2026

Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

Tags: APINDOAry Meizari AlfianRUU Pelindungan KetenagakerjaanShinta Widjaja Kamdani
Previous Post

Pisah Sambut dan Sertijab Camat Pematang Sawa

Next Post

Cetak Generasi Qurani di Gedong Meneng, Proyek Pondok Tahfizh Al Iman Tuai Dukungan Warga

Related Posts

Kesejahteraan Ojol Cermin Bangsa 

Kesejahteraan Ojol Cermin Bangsa 

19/10/2026
Bantuan Bencana Harus Tepat Sasaran

Bantuan Bencana Harus Tepat Sasaran

18/10/2026
Kapolri Gandeng MUI Soal Vape, Langkah Tepat Perang Narkoba

Kapolri Gandeng MUI Soal Vape, Langkah Tepat Perang Narkoba

17/10/2026
Kristomei Sianturi dan Harapan Baru Penanganan Karhutla

Kristomei Sianturi dan Harapan Baru Penanganan Karhutla

16/10/2026
Korupsi di Tengah Bencana, Pengkhianatan terhadap Amanah

Korupsi di Tengah Bencana, Pengkhianatan terhadap Amanah

15/10/2026
Solar Hilang di Lumbung Energi

Solar Hilang di Lumbung Energi

14/10/2026
Next Post
Cetak Generasi Qurani di Gedong Meneng, Proyek Pondok Tahfizh Al Iman Tuai Dukungan Warga

Cetak Generasi Qurani di Gedong Meneng, Proyek Pondok Tahfizh Al Iman Tuai Dukungan Warga

Iqbal Ardiansyah Titip Pesan Kelestarian Alam ke Pejabat Baru Dinas Lingkungan Hidup

Iqbal Ardiansyah Titip Pesan Kelestarian Alam ke Pejabat Baru Dinas Lingkungan Hidup

Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah, KAMPUD Desak BPK Audit Investigatif

Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah, KAMPUD Desak BPK Audit Investigatif

Wawansah Emban Tugas Kabid di DLH Lampung, Komite OSIS Dorong Penguatan Edukasi Pelajar

Wawansah Emban Tugas Kabid di DLH Lampung, Komite OSIS Dorong Penguatan Edukasi Pelajar

Pembangunan Pondok Tahfizh Al Iman Terkendala Biaya Pekerja, Imam Juliansyah Ajak Warga Berbagi

Pembangunan Pondok Tahfizh Al Iman Terkendala Biaya Pekerja, Imam Juliansyah Ajak Warga Berbagi

24 Hari Padamkan Api di Way Kambas, Satgas Terpadu Lampung Kerahkan Helikopter dan Drone Termal
Lampung

24 Hari Padamkan Api di Way Kambas, Satgas Terpadu Lampung Kerahkan Helikopter dan Drone Termal

EditorIrzon
19/10/2026

Clickinfo.co.id - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah daerah, aparat keamanan, dan relawan tetap berada dalam kesiapsiagaan...

Read more
Kejar Target 160 Sekolah Hijau, DLH Lampung Gencarkan Pembinaan Adiwiyata di Ambarawa

Kejar Target 160 Sekolah Hijau, DLH Lampung Gencarkan Pembinaan Adiwiyata di Ambarawa

19/10/2026
Bersama Forkopimda dan Seluruh OPD, Pemkab Tanggamus Teken Pakta Integritas Menuju WBK-WBBM

Bersama Forkopimda dan Seluruh OPD, Pemkab Tanggamus Teken Pakta Integritas Menuju WBK-WBBM

19/10/2026
Kesejahteraan Ojol Cermin Bangsa 

Kesejahteraan Ojol Cermin Bangsa 

19/10/2026
ISPU Bandar Lampung Tercatat 63, DLH Lampung Imbau Masyarakat Jaga LingkunganISPU Bandar Lampung Tercatat 63, DLH Lampung Imbau Masyarakat Jaga Lingkungan

ISPU Bandar Lampung Tercatat 63, DLH Lampung Imbau Masyarakat Jaga Lingkungan

18/10/2026
clickinfo.co.id

Lampung, Indonesia
Telepon : 081225227939
E-mail : admin@clickinfo.co.id

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Pendidikan
    • Unila
    • UIN RIL
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
    • DPRD Provinsi Lampung
    • DPRD Kota Bandar Lampung
  • Organisasi
    • JMSI
    • HIPMI
    • APINDO
    • IKADI
    • Komite OSIS Nasional

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.