Clickinfo.co.id — Badan Kehormatan (BK) DPRD Bandar Lampung menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada anggota DPRD, Heti Friskatati, setelah dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, mengatakan keputusan tersebut diambil dalam rapat Badan Kehormatan yang digelar pada Kamis, 15 Januari 2026.
BK menilai perbuatan yang dilakukan teradu tidak mengandung unsur pelanggaran hukum, namun masuk dalam kategori pelanggaran etika pribadi yang berdampak pada martabat lembaga legislatif.
“Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan yang secara moral dan kesusilaan dapat merendahkan harkat dan martabat anggota DPRD,” kata Yuhadi saat membacakan putusan BK, Kamis (15/1/2026).
Dalam pertimbangannya, BK menyatakan Heti Friskatati hadir dalam penyelesaian persoalan masyarakat atas nama pribadi, bukan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kota Bandar Lampung.
Padahal, sebagai wakil rakyat, setiap aktivitas yang berkaitan dengan penyelesaian persoalan publik harus melalui prosedur administrasi serta mekanisme kelembagaan yang berlaku.
Meski demikian, BK juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Di antaranya, teradu belum pernah menerima sanksi sebelumnya serta dinilai memiliki inisiatif tinggi dalam membantu masyarakat di daerah pemilihannya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) dan ayat (4) huruf A dan C Kode Etik DPRD, BK memutuskan menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada teradu.
Putusan tersebut ditandatangani oleh Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung Yuhadi, Wakil Ketua Edison Ajan, serta anggota Endang Asinawi, Agung Jawil, dan Hendang Mukri. Selanjutnya, hasil putusan akan disampaikan kepada pimpinan DPRD dan pihak terkait untuk ditindaklanjuti.





