Clickinfo.co.id – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, secara resmi mencanangkan Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Selasa, 5 Mei 2026.
Langkah ini merupakan upaya strategis untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Momentum bersejarah ini ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh Sekdaprov Marindo Kurniawan dan Kepala BKD Lampung Rendi Riswandi, dengan disaksikan oleh Inspektur Provinsi Lampung, Bayana. Dalam ikrarnya, seluruh jajaran ASN di BKD berkomitmen menolak praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), serta segala bentuk gratifikasi.
Dalam amanatnya, Marindo menegaskan bahwa pencanangan ini tidak boleh berhenti pada seremoni belaka. Ia menuntut adanya perubahan nyata dalam pola pikir (mindset) dan budaya kerja seluruh pegawai.
“Zona integritas bukan sekadar ikrar atau simbol, tetapi harus dimaknai sebagai kebutuhan bersama. Ini adalah tentang perubahan budaya kerja menuju tata kelola pemerintahan yang jauh lebih baik dan transparan,” tegas Marindo.
Marindo juga menggarisbawahi bahwa kunci dari pelayanan yang akuntabel adalah digitalisasi. Ia menginstruksikan agar seluruh manajemen kepegawaian mulai dari kenaikan pangkat, mutasi, hingga proses rekrutmen harus berbasis sistem yang terintegrasi dan terdokumentasi dengan baik.
Menurutnya, database kepegawaian yang terjaga secara sistematis akan menutup celah potensi penyimpangan dan pungutan liar. BKD pun disebut sebagai jantung dari reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
“Jika BKD mampu menjaga integritas dan profesionalisme, maka kualitas seluruh ASN kita akan meningkat. Dampaknya, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin kuat,” tambahnya.
Sebagai simbol keseriusan, kegiatan diakhiri dengan penandatanganan bersama pada banner Zona Integritas yang terpasang di pintu masuk kantor BKD. Seluruh pegawai, mulai dari pejabat administrator hingga PPPK, turut membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk janji pelayanan publik yang adil dan berkualitas.
Pencanangan ini diharapkan menjadi standar baru bagi seluruh instansi di Pemerintah Provinsi Lampung dalam menghadirkan birokrasi yang bersih, profesional, dan sepenuhnya berorientasi pada kepentingan masyarakat.












