Clickinfo.co.id — DPRD Kota Bandar Lampung menegaskan komitmennya untuk mengawal rencana Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam merealisasikan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang ditargetkan mulai beroperasi pada tahun 2028. Proyek tersebut diharapkan menjadi solusi jangka panjang terhadap persoalan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung.
Setiap harinya, TPA Bakung menampung sekitar 700 ton sampah dari berbagai wilayah di Kota Bandar Lampung. Kondisi tersebut membuat pengelolaan sampah menjadi salah satu tantangan besar yang harus segera ditangani dengan sistem yang lebih modern dan berkelanjutan.
Sorotan terhadap kondisi TPA Bakung kembali mencuat saat Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung dalam rangka evaluasi anggaran tahun 2025, Kamis (12/2/2026).
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III DPRD menekankan pentingnya percepatan perubahan sistem pengelolaan sampah dari metode sanitary landfill menuju penerapan teknologi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Menurut anggota Komisi III, kondisi TPA Bakung yang kerap menimbulkan bau menyengat, terutama saat musim hujan, menjadi salah satu indikator bahwa sistem pengelolaan sampah yang ada saat ini perlu segera diperbaiki.
“PSEL ini bukan sekadar proyek pembangunan infrastruktur, tetapi solusi jangka panjang bagi persoalan sampah di Bandar Lampung. DPRD akan terus mengawal agar seluruh tahapan perencanaan hingga pelaksanaannya dapat berjalan sesuai target,” ujar salah satu anggota Komisi III dalam rapat tersebut.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, Budi Ardianto, menjelaskan bahwa pemerintah telah menyusun tahapan atau linimasa pelaksanaan proyek tersebut.
Menurutnya, pada tahun 2026 pihak investor dijadwalkan mulai membuka proses tender. Selanjutnya, pembangunan fisik proyek ditargetkan dapat dimulai pada akhir tahun 2027, dengan harapan fasilitas PSEL sudah dapat beroperasi secara penuh pada tahun 2028.
DPRD menilai kejelasan tahapan tersebut perlu diiringi dengan pengawasan yang ketat, termasuk memastikan kesiapan lahan yang direncanakan berada di kawasan Kota Baru.
Selain membahas proyek PSEL, DPRD Kota Bandar Lampung juga menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan dalam pengelolaan limbah. Sebelumnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandar Lampung mengusulkan pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Limbah Domestik Tapis Berseri.
Usulan tersebut dinilai penting guna meningkatkan profesionalisme serta efektivitas pengelolaan limbah di Kota Bandar Lampung.
Namun hingga saat ini, usulan tersebut masih menunggu sikap dari pihak eksekutif. DPRD menilai keberadaan lembaga khusus sangat dibutuhkan agar tanggung jawab pengelolaan limbah lebih jelas serta menghindari tumpang tindih kewenangan.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandar Lampung, Robiatul Adawiyah, mengatakan pembahasan mengenai pembentukan Perumda tersebut masih terbuka dan akan dikaji lebih lanjut melalui panitia khusus.
“Kami ingin pengelolaan limbah di Bandar Lampung lebih terstruktur, profesional, dan berorientasi jangka panjang. Jangan sampai proyek besar seperti PSEL terhambat karena persoalan kelembagaan,” ujarnya.
















