Clickinfo.co.id — Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, mengeluarkan pernyataan tegas terkait hak pekerja menjelang hari raya keagamaan. Ia menekankan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, PPPK, maupun karyawan swasta adalah kewajiban mutlak yang harus dipenuhi sesuai undang-undang.
Asroni mengingatkan bahwa untuk ASN dan PPPK, pemerintah daerah wajib memastikan pencairan tepat waktu sesuai regulasi pusat. Sementara bagi sektor swasta, perusahaan diwajibkan menyalurkan THR paling lambat H-7 sebelum hari raya.
“DPRD melalui fungsi pengawasan mendorong Pemkot Bandar Lampung dan seluruh perusahaan merealisasikan pembayaran THR secara penuh dan tidak ditunda,” tegas Asroni, Selasa (3/3/2026).
Tanggung Jawab Moral dan Pengawasan Ketat
Menurut Politisi ini, urusan THR bukan sekadar persoalan hitam di atas putih secara hukum, melainkan tanggung jawab moral terhadap kesejahteraan pekerja dan keluarga mereka.
Guna memastikan aturan ini berjalan, DPRD akan berkoordinasi erat dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk melakukan pengawasan langsung di lapangan.
“Kami mendorong pembentukan posko pengaduan dan monitoring aktif terhadap perusahaan-perusahaan yang berpotensi menunggak hak pekerjanya,” tambahnya.
Sanksi bagi Perusahaan Nakal
Terkait alasan kesulitan finansial yang sering muncul dari pihak pengusaha, Asroni meminta transparansi. Namun, ia menegaskan bahwa kondisi ekonomi perusahaan tidak serta-merta menghapus kewajiban membayar THR.
“Pemerintah memiliki mekanisme pembinaan hingga sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar. Jika ada kendala, sampaikan terbuka ke Disnaker, tapi hak pekerja tetap harus prioritas,” jelasnya lagi.
Ia juga mengimbau para pekerja yang belum menerima haknya untuk berani melapor ke Disnaker dengan membawa bukti hubungan kerja guna proses mediasi hingga penindakan.
Respon Disnaker Bandar Lampung
Di sisi lain, Kepala Disnaker Bandar Lampung, M. Yudhi, memberikan keterangan singkat terkait kesiapan instansinya. Hingga saat ini, pihaknya menyebutkan belum membuka posko pengaduan THR secara resmi bagi pekerja swasta di kota setempat.
















