Clickinfo.co.id – Keberadaan Gedung Kantor Wilayah (Kanwil) Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Jalan Raden Intan, Kota Bandar Lampung, menjadi sorotan publik. Bukan terkait layanan perbankan, melainkan persoalan parkir kendaraan yang meluber hingga memicu kemacetan di ruas Jalan Kamboja dan Jalan Raden Intan, Kecamatan Enggal.
Permasalahan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Bandar Lampung melalui Komisi III bersama pihak BRI, Dinas Perhubungan, serta perwakilan masyarakat, Kamis (26/2/2026).
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi III DPRD Bandar Lampung, Yuhadi, mempertanyakan kebijakan manajemen BRI yang menyewa lahan parkir di Hotel Amalia dan Mandiri Car Wash untuk menampung kendaraan karyawan.
Berdasarkan data yang disampaikan, BRI menyewa lahan parkir berkapasitas 70 mobil dan 50 sepeda motor di Hotel Amalia, serta 80 sepeda motor di Mandiri Car Wash. Fasilitas itu digunakan untuk menampung sekitar 220 pekerja yang berasal dari Kantor Wilayah maupun Kantor Cabang BRI Raden Intan.
Namun demikian, menurut Yuhadi, kebijakan tersebut dinilai belum menjadi solusi permanen atas persoalan kemacetan yang terjadi di sekitar kawasan tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Iskandar, menyebut keterbatasan lahan parkir menjadi salah satu faktor utama penyebab kemacetan di wilayah tersebut.
“Selama belum ada lahan parkir permanen yang memadai, potensi kepadatan arus lalu lintas di Jalan Kamboja dan sekitarnya akan terus terjadi,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Regional Bisnis Support BRI, Arief Amiruddin, menjelaskan bahwa lahan parkir yang selama ini menjadi sorotan masyarakat tidak dikelola langsung oleh pihak perusahaan, melainkan oleh koperasi karyawan.
Menurutnya, koperasi tersebut memfasilitasi kebutuhan parkir pegawai yang ingin memarkirkan kendaraannya di sekitar kantor.
Meski begitu, penjelasan tersebut tetap menjadi perhatian anggota DPRD.
Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Agus Djumadi, menegaskan bahwa setiap pembangunan gedung usaha seharusnya diimbangi dengan penyediaan lahan parkir yang memadai agar tidak menggunakan badan jalan umum.
Selain berpotensi memicu kemacetan, parkir di badan jalan arteri juga dinilai dapat mengurangi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak parkir.
Di sisi lain, Ketua Forum Masyarakat Rawa Subur (FMRE), Sony Eriko, menyampaikan bahwa kemacetan di kawasan tersebut semakin sering terjadi sejak operasional gedung meningkat.
Ia menilai kendaraan yang parkir hingga ke badan jalan sangat mengganggu kelancaran lalu lintas. Terlebih lagi, lokasi tersebut berada di dekat rel kereta api serta area pemakaman yang dinilai memiliki tingkat kerawanan cukup tinggi.
Menanggapi desakan DPRD, pihak BRI menyatakan akan mengajukan proposal pembelian lahan parkir permanen kepada kantor pusat sebagai solusi jangka panjang.
Sementara itu, dalam waktu dekat BRI berkomitmen meningkatkan pengawasan serta menempatkan petugas untuk memastikan tidak ada kendaraan yang parkir di badan jalan.
DPRD Bandar Lampung menegaskan akan terus mengawal persoalan ini guna menjaga ketertiban lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, serta mengoptimalkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandar Lampung.
















