Clickinfo.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel sejumlah kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada Selasa, 3 Maret 2026, menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap sejumlah pihak, termasuk Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
Penyegelan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang tengah berjalan. Selain ruang kerja bupati, KPK juga memasang segel di ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan.
Tak hanya itu, lima kantor dinas turut terdampak penyegelan, yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-TR), Dinas Perumahan dan Permukiman (Dinperkim), Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop UKM), serta Kantor Satpol PP.
Segel berlogo KPK terlihat terpasang di pintu ruang bupati dan ruang sekda. Pada segel tersebut tercantum tanggal 3-3-2026 lengkap dengan tanda tangan penyidik sebagai penanda resmi tindakan hukum.
Sebelumnya, KPK membenarkan adanya operasi tangkap tangan di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, Fadia Arafiq termasuk pihak yang diamankan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penangkapan tersebut saat dimintai keterangan oleh awak media di Jakarta pada Selasa, 3 Maret 2026.
“Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, salah satunya Bupati,” ujarnya.
Hingga kini, KPK belum memerinci perkara yang melatarbelakangi operasi tersebut. Para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pendalaman lebih lanjut.












