Clickinfo.co.id – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2025.
Hal tersebut ditegaskan Sekda Marindo saat membuka Sosialisasi Penyampaian SPT melalui sistem Coretax DJP di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Rabu, 25 Februari 2026.
Tahun 2026 menjadi tahun perdana penerapan sistem Coretax untuk pelaporan SPT Orang Pribadi, menggantikan sistem DJP Online yang telah digunakan selama satu dekade terakhir.
Dalam sambutan Gubernur yang dibacakannya, Marindo mengungkapkan bahwa dari sekitar 25.000 ASN (PNS dan PPPK) di lingkungan Pemprov Lampung, baru sekitar 10.000 orang yang mengaktifkan akun Coretax.
“Artinya baru seperempat yang aktif. Pak Gubernur meminta agar ini dipastikan langsung dan segera ditindaklanjuti oleh seluruh Kepala OPD, terutama dinas dengan jumlah pegawai besar seperti Dinas Pendidikan yang memiliki 12.500 ASN,” tegas Marindo.
Marindo mengingatkan bahwa pelaporan SPT harus diselesaikan paling lambat pada 28 Februari 2026 pukul 23.59 WIB. Selain sebagai kewajiban administratif, kepatuhan pajak merupakan bentuk keteladanan aparatur negara dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur hingga layanan kesehatan.
Ia juga menekankan pentingnya akurasi data pelaporan guna menghindari dampak pada Dana Bagi Hasil (DBH) daerah.
“Integrasi data Coretax juga berkaitan dengan LHKPN yang batas waktunya 30 Maret mendatang. Ketidaksesuaian data berpotensi menimbulkan persoalan administratif,” tambahnya.
Sementara itu, Penyuluh Pajak Madya DJP Bengkulu dan Lampung, Teguh Sriwijaya, menjelaskan bahwa sistem Coretax kini berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Wajib pajak diwajibkan membuat akun baru dan memiliki kode otorisasi sebagai pengganti tanda tangan manual.
“Keunggulannya, bukti potong sudah terintegrasi dan dapat diakses langsung melalui menu ‘Dokumen Saya’, sehingga tidak perlu lagi input data secara manual,” jelas Teguh.
Guna memastikan kelancaran proses transisi ini, Pemprov Lampung bersama Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung menyediakan layanan asistensi dan pendampingan langsung selama dua hari, yakni 25–26 Februari 2026, bertempat di Gedung Pusiban. Tim DJP dipastikan akan mendampingi ASN hingga memperoleh bukti penerimaan elektronik (BPE) secara resmi.















