Clickinfo.co.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo bersama Jamkeswatch Probolinggo Raya memberikan solusi nyata bagi Suradi (58), warga Desa Sekarkare, Kecamatan Dringu.
Suradi yang terkendala biaya akhirnya dapat menjalani operasi pencabutan pen pada kaki kirinya setelah tertunda selama satu tahun.
Masalah bermula karena prosedur medis Suradi sebelumnya berstatus pasien umum, sehingga tidak dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan untuk prosedur berkelanjutan. Kondisi ekonomi yang sulit pasca pihak penabrak meninggal dunia membuat Suradi tidak mampu membiayai operasi secara mandiri.
Ketua Jamkeswatch Probolinggo Raya, Edi Suprapto, bergerak cepat melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan setempat guna mencari celah regulasi bagi pasien kurang mampu tersebut.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Kabid Yankes) Dinkes Kabupaten Probolinggo, Rusmina, memberikan respon positif melalui skema pembiayaan khusus. Mengingat kasus ini berada di luar cakupan BPJS, pasien diarahkan menggunakan Surat Pernyataan Miskin (SPM).
“Sebagai solusi bagi masyarakat miskin, pasien cukup melampirkan rekomendasi dari Dinas Sosial (Dinsos). Rekomendasi tersebut menjadi dasar bagi Dinas Kesehatan untuk melakukan pembayaran langsung kepada pihak Rumah Sakit,” jelas Rusmina melalui keterangan teknisnya, Selasa, 30 Desember 2025.
Suradi mengungkapkan rasa lega dan syukur saat mengurus rujukan di Puskesmas Dringu. Ia mengaku selama setahun terakhir sering merasakan nyeri hebat dan bengkak pada kaki kirinya akibat pen yang tak kunjung dilepas.
“Saya sangat berterima kasih kepada Dinas Kesehatan dan Jamkeswatch. Kalau pen ini tidak segera dibuka, kaki saya sering sakit. Bantuan ini sangat berarti bagi rakyat kecil seperti saya,” tutur Suradi.
Ketua Jamkeswatch Probolinggo Raya, Edi Suprapto, mengapresiasi langkah solutif yang diambil Dinkes Kabupaten Probolinggo. Menurutnya, kolaborasi antara relawan kesehatan dan birokrasi adalah kunci penyelesaian masalah kemanusiaan di lapangan.
“Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara untuk masyarakat. Koordinasi yang baik memastikan hambatan regulasi tidak menghalangi hak masyarakat mendapatkan layanan kesehatan,” pungkas Edi.







