Clicinfo.co.id – Kasus dugaan tindak pidana Pasal 263 (pemalsuan dokumen) dan Pasal 385 (penyerobotan tanah) yang melibatkan oknum Anggota DPRD Banyuasin berinisial AR kembali mencuat.
Hal ini dipicu oleh adanya aktivitas pembersihan lahan di objek tanah yang sedang dalam proses perkara hukum di Polda Sumatera Selatan.
Pelapor kasus ini, Ely, seorang ibu rumah tangga, mengaku terkejut saat melintasi lokasi tanah sengketa tersebut.
Ia mendapati lahan miliknya telah dibersihkan oleh pihak lain, padahal kasus tersebut masih berproses sejak dilaporkan pada 4 Juni 2025 dengan nomor laporan LP/B/726/VI/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, aktivitas pembersihan lahan tersebut dilakukan oleh seorang warga bernama Sulamin.
Saat dikonfirmasi, Sulamin mengaku tidak mengetahui bahwa tanah tersebut sedang dalam sengketa hukum. Ia menyatakan hanya bekerja atas perintah pihak lain.
“Saya hanya dibayar sebesar Rp150.000 untuk membersihkan tanah tersebut oleh Ags, salah seorang anggota TNI yang bertugas sebagai Babinsa di Kecamatan Muara Padang,” ungkap Sulamin, Minggu, 25 Januari 2026.
Menanggapi kejadian tersebut, AW selaku kuasa hukum Ely menginstruksikan kliennya untuk memasang kembali papan plang di lokasi sebagai penanda bahwa lahan tersebut dalam status quo atau proses hukum.
Langkah ini diambil guna mencegah terjadinya konflik di lapangan.
“Kami instruksikan klien untuk memasang plang. Jangan sampai ada aktivitas dari pihak manapun selama proses hukum berjalan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” tegas AW dalam keterangannya kepada media.
AW juga menyayangkan sikap AR yang dinilai tidak memiliki itikad baik dalam penyelesaian kasus ini.
Menurutnya, oknum anggota dewan tersebut pernah meminta mediasi namun tidak menunjukkan kelanjutan yang jelas. Ia pun mendesak agar institusi terkait, termasuk partai politik tempat AR bernaung, memberikan sanksi tegas.
“Semoga ini menjadi atensi Bapak Kapolda Sumsel dan Pangdam II Sriwijaya. Jangan sampai masyarakat kecil dirugikan akibat ulah oknum pejabat. Kami juga mempertanyakan sanksi dari partai, apakah AR ini kebal hukum?” pungkas AW.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak AR maupun instansi terkait lainnya belum memberikan pernyataan resmi mengenai dugaan keterlibatan oknum dalam aktivitas di lahan sengketa tersebut.















