• Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, Januari 15, 2026
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Unila
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Unila
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik
No Result
View All Result
clickinfo.co.id
No Result
View All Result
Home Provinsi Jawa Timur

Eks Karyawan SPBU Semampir Laporkan Dugaan Pidana Ketenagakerjaan ke Polda Jatim

Aidil by Aidil
14/01/2026
in Jawa Timur
Eks Karyawan SPBU Semampir Laporkan Dugaan Pidana Ketenagakerjaan ke Polda Jatim

Istimewa

Clickinfo.co.id — Sebanyak 19 eks pekerja SPBU Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, yang diwakili oleh Muzanni dan kawan-kawan secara resmi melaporkan pihak manajemen perusahaan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan berupa kesengajaan tidak membayarkan upah pekerja.

Laporan itu diterima dengan nomor surat B/93/I/RES.5/2026/DITRESKRIMSUS/POLDA JATIM. Pada Jumat, 9 Januari 2026, perwakilan pelapor telah memberikan keterangan kepada penyidik AKP Yanuar Wicaksono, S.Tr.K., S.I.K., di Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Kasus tersebut bermula pada tahun 2022, saat pihak SPBU merumahkan 19 karyawannya dengan alasan pandemi Covid-19. Meski para pekerja menyatakan kesediaan untuk tetap bekerja dan telah mengirimkan surat serta bukti dokumentasi guna menanyakan kejelasan status kerja, pihak perusahaan justru melarang mereka masuk kerja dan tidak membayarkan upah sama sekali.

ArtikelTerkait

FSPMI Bongkar Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di SPBU Semampir Probolinggo, PHK Sepihak dan Upah di Bawah UMK

Pasar Sapi Wonoasih Darurat Keamanan, Pedagang Sidoarjo Jadi Korban Penipuan

Pihak perusahaan sempat menjanjikan pemanggilan kembali setelah kondisi dinyatakan normal. Namun hingga saat ini, janji tersebut tidak pernah direalisasikan.

Upaya hukum sebelumnya telah ditempuh melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya. Setelah melalui proses persidangan, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 349 K/Pdt.Sus-PHI/2025 tertanggal Kamis, 24 April 2025, menyatakan bahwa tindakan terlapor yang tidak membayar upah selama pekerja dirumahkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menghukum pihak terlapor untuk membayarkan upah periode Juli 2022 hingga Desember 2023 dengan nilai sebesar Rp847.394.182.

Selain kewajiban yang telah diputuskan Mahkamah Agung tersebut, pihak terlapor juga diduga belum membayarkan upah periode Januari 2024 hingga November 2025 dengan estimasi kerugian mencapai Rp980.778.138.

Dengan demikian, total akumulasi upah yang diduga tidak dibayarkan kepada 19 pekerja SPBU Semampir mencapai Rp1.828.172.320.

Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa upah wajib dibayarkan apabila pekerja bersedia melakukan pekerjaan yang dijanjikan namun tidak dipekerjakan oleh pengusaha. Selain itu, perbuatan tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 186 Undang-Undang Ketenagakerjaan mengenai sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak membayar upah.

“Kami melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur karena persoalan ini bukan semata-mata sengketa perdata, melainkan telah mengandung unsur pidana ketenagakerjaan. Hak normatif kami sebagai buruh dirampas secara sengaja selama bertahun-tahun,” ujar Muzanni selaku Ketua PUK PT KDSB saat dikonfirmasi di Kantor KC FSPMI, Rabu, 14 Januari 2026.

Hingga berita ini diturunkan, para pelapor berharap Kepolisian Daerah Jawa Timur dapat mengusut tuntas kasus tersebut guna memberikan rasa keadilan bagi para buruh di Kabupaten Probolinggo. (Alex)

Tags: Dugaan Pidana KetenagakerjaanJawa TimurKabupatenn ProbolinggoPolda JatimSPBU Semampir
Previous Post

Banyuasin Panen Raya 4 Ton Cabai, Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

Next Post

Bupati Dedi Irawan Terima Audiensi PT Graha Hidro Nusantara, Bahas Peluang Kerja Sama Infrastruktur

Related Posts

FSPMI Bongkar Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di SPBU Semampir Probolinggo, PHK Sepihak dan Upah di Bawah UMK

FSPMI Bongkar Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di SPBU Semampir Probolinggo, PHK Sepihak dan Upah di Bawah UMK

11/01/2026
Pasar Sapi Wonoasih Darurat Keamanan, Pedagang Sidoarjo Jadi Korban Penipuan

Pasar Sapi Wonoasih Darurat Keamanan, Pedagang Sidoarjo Jadi Korban Penipuan

09/01/2026
Sambut HPN 2026, Afiliasi Wartawan Probolinggo Raya Perkuat Barisan Lewat Rapat Koordinasi

Sambut HPN 2026, Afiliasi Wartawan Probolinggo Raya Perkuat Barisan Lewat Rapat Koordinasi

03/01/2026
Wujudkan Program SAE Berobat, UPT Puskesmas Dringu Fasilitasi Jaminan Kesehatan Ibu Hamil

Wujudkan Program SAE Berobat, UPT Puskesmas Dringu Fasilitasi Jaminan Kesehatan Ibu Hamil

02/01/2026
Modal YouTube, Pemuda Dringu Probolinggo Raup Cuan dari Budidaya Kepiting Cangkang Lunak

Modal YouTube, Pemuda Dringu Probolinggo Raup Cuan dari Budidaya Kepiting Cangkang Lunak

31/12/2025
Sinergi Dinkes Probolinggo dan Jamkeswatch Bantu Pasien Tak Mampu Operasi Buka Pen

Sinergi Dinkes Probolinggo dan Jamkeswatch Bantu Pasien Tak Mampu Operasi Buka Pen

30/12/2025
Next Post
Bupati Dedi Irawan Terima Audiensi PT Graha Hidro Nusantara, Bahas Peluang Kerja Sama Infrastruktur

Bupati Dedi Irawan Terima Audiensi PT Graha Hidro Nusantara, Bahas Peluang Kerja Sama Infrastruktur

Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Gelar Audiensi Penanganan Dampak Terdamparnya Log Kayu

Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Gelar Audiensi Penanganan Dampak Terdamparnya Log Kayu

Pererat Silaturahmi, DWP Unila Gelar Pelepasan Peserta Gathering

Pererat Silaturahmi, DWP Unila Gelar Pelepasan Peserta Gathering

Unila Gelar Lokakarya Pelaksanaan Program Diktisaintek Berdampak TA 2026

Unila Gelar Lokakarya Pelaksanaan Program Diktisaintek Berdampak TA 2026

SMAN 10 Palembang Ucapkan Selamat Memperingati Isra Mi’raj 1447 H / 2026 M

SMAN 10 Palembang Ucapkan Selamat Memperingati Isra Mi’raj 1447 H / 2026 M Alternatif Judul:

FORKI Lampung Utara Kirim Atlet Terbaik ke Kejurda Karate Gubernur Cup V 2026
Olahraga

FORKI Lampung Utara Kirim Atlet Terbaik ke Kejurda Karate Gubernur Cup V 2026

by Irzon
15/01/2026

Clickinfo.co.id – Pengurus Kabupaten (Pengkab) Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Lampung Utara menyatakan kesiapannya untuk berlaga dalam Turnamen Kejuaraan Daerah...

Read more
SMAN 10 Palembang Ucapkan Selamat Memperingati Isra Mi’raj 1447 H / 2026 M

SMAN 10 Palembang Ucapkan Selamat Memperingati Isra Mi’raj 1447 H / 2026 M Alternatif Judul:

15/01/2026
Unila Gelar Lokakarya Pelaksanaan Program Diktisaintek Berdampak TA 2026

Unila Gelar Lokakarya Pelaksanaan Program Diktisaintek Berdampak TA 2026

14/01/2026
Pererat Silaturahmi, DWP Unila Gelar Pelepasan Peserta Gathering

Pererat Silaturahmi, DWP Unila Gelar Pelepasan Peserta Gathering

14/01/2026
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Gelar Audiensi Penanganan Dampak Terdamparnya Log Kayu

Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Gelar Audiensi Penanganan Dampak Terdamparnya Log Kayu

14/01/2026
clickinfo.co.id

Lampung, Indonesia
Telepon : 081225227939
E-mail : admin@clickinfo.co.id

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Provinsi
    • Lampung
    • Aceh
    • Bali
    • DKI Jakarta
    • NTB
    • NTT
    • Daerah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Sumatera
    • Papua
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Waykanan
  • Unila
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Puisi
    • Tajuk
  • Life Style
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
  • Politik

© 2025 - Clickinfo.co.id - All Rights Reserved.