Clickinfo.co.id – Bupati Pesisir Barat merespons cepat keluhan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu terkait kendala penempatan tugas yang jauh dari domisili.
Dalam rapat koordinasi di Ruang Payung Agung, Senin, 13 Januari 2026, Bupati menginstruksikan agar seluruh PPPK paruh waktu dikembalikan ke lokasi penugasan awal.
Kebijakan ini diambil menyusul banyaknya laporan dari pegawai yang berasal dari wilayah jauh, seperti Kecamatan Bangkunat dan Lemong.
Sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan (SK), para pegawai tersebut dipindahkan ke lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda), yang memicu persoalan jarak tempuh, tingginya biaya transportasi, hingga risiko penurunan efektivitas kerja.
“Kita harus memperhatikan kondisi di lapangan. Banyak PPPK paruh waktu yang berasal dari daerah jauh. Jika mereka dipaksa ditempatkan di Pemda, tentu akan memberatkan dan mengganggu kinerja. Saya tegaskan agar mereka dikembalikan ke tempat kerja semula,” ujar Bupati Pesisir Barat.
Bupati menekankan bahwa pengembalian penempatan ini sangat krusial, terutama bagi tenaga pendidik yang sebelumnya bertugas di satuan pendidikan di daerah asal.
Menurutnya, keberadaan mereka di lokasi awal sangat dibutuhkan untuk menjamin proses belajar mengajar tetap berjalan optimal.
“Kebijakan ini penting untuk menjaga kelancaran pelayanan publik serta memberikan rasa keadilan dan kenyamanan bagi para pegawai. Dengan kembali ke lokasi awal, pelayanan kepada masyarakat dapat tetap maksimal tanpa terbebani masalah logistik pribadi pegawai,” tambahnya.
Dalam rapat yang dihadiri jajaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pendidikan, serta instansi teknis lainnya tersebut, Bupati meminta jajaran terkait untuk segera menindaklanjuti arahan ini.
Pemkab Pesisir Barat diminta segera menerbitkan keputusan resmi terkait penataan ulang ini agar para PPPK paruh waktu memiliki kepastian hukum dalam menjalankan tugasnya kembali di domisili masing-masing.















