Clickinfo.co.id – Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Garuda Berwarna Nusantara, Johan Syahril, memberikan ucapan selamat dan dukungan penuh kepada Rifki Leksono, S.H., atas pelantikannya sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang.
Apresiasi tersebut disampaikan Johan sebagai bentuk dukungan atas kepercayaan institusi kejaksaan terhadap kapasitas dan dedikasi Rifki Leksono selama berkarier sebagai aparatur penegak hukum.
“Atas nama pribadi dan keluarga besar Ormas Garuda Berwarna Nusantara, saya mengucapkan selamat dan sukses kepada Bapak Rifki Leksono, S.H. atas pelantikannya. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme,” ujar Johan dalam keterangannya, Sabtu, 14 Februari 2026.
Johan menilai, jabatan Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti merupakan posisi strategis yang berdampak langsung pada kepercayaan publik.
Menurutnya, peran ini menuntut akuntabilitas tinggi dalam mendukung penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.
Ia meyakini, dengan rekam jejak yang dimiliki, Rifki Leksono mampu memperkuat kinerja lembaga, khususnya dalam fungsi pemulihan aset negara dan ketelitian pengelolaan barang bukti.
“Ini adalah tanggung jawab besar yang membutuhkan integritas, ketegasan, dan ketelitian. Kami percaya Bapak Rifki mampu menjalankan tugas ini dengan baik serta senantiasa menjaga marwah institusi kejaksaan,” tambah Johan.
Lebih lanjut, Johan berharap kehadiran pejabat-pejabat yang berintegritas tinggi akan membawa institusi kejaksaan semakin solid dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum bagi Rifki Leksono untuk semakin memperkuat prinsip keadilan dan transparansi.
“Semoga selalu diberikan kesehatan, kekuatan, dan kebijaksanaan dalam menjalankan tugas. Selamat mengemban amanah baru, semoga sukses selalu,” tutup Johan Syahril.
Rifki Leksono, S.H. kini resmi mengemban tugas di Kejari Lumajang, di mana perannya akan sangat menentukan keberhasilan pemulihan aset-aset hasil tindak pidana di wilayah hukum tersebut.













