
Clickinfo.co.id – Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dedi Irawan, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesibar pada Selasa, 8 Juli 2025.
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Pesibar ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Mohammad Emir Lil Ardi, S.H., dan dihadiri oleh 19 dari 25 anggota DPRD.
Turut hadir pula para Asisten, Staf Ahli Bupati, Forkopimda, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesibar.
Dalam sambutannya, Bupati Dedi Irawan menjelaskan bahwa penyampaian ranperda ini merupakan bagian dari proses panjang penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJMD, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
"RPJMD harus ditetapkan dengan Perda paling lama enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik," kata Bupati Dedi Irawan.
Ia juga mengingatkan adanya sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan anggota DPRD dan kepala daerah selama tiga bulan jika terjadi keterlambatan penetapan Perda RPJMD, sebagaimana diatur dalam Pasal 266 Ayat (1) UU tersebut.
Bupati Dedi Irawan merinci tahapan utama penyusunan Ranperda RPJMD, meliputi:
* Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD.
* Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP).
* Konsultasi Rancangan Awal (Ranwal) RPJMD dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
* Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD.
Review oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terhadap rancangan akhir RPJMD.
* Harmonisasi ranperda dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Lampung.
"Setelah agenda pembahasan ranperda dengan DPRD, masih ada dua tahapan lagi sebelum penetapan perda, yaitu evaluasi Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) oleh Pemprov Lampung, dan register perda oleh Pemprov Lampung," jelas Bupati.
Ia menambahkan bahwa saat ini pihaknya telah berada pada tahap-tahap akhir penyelesaian Ranperda RPJMD.
Berdasarkan Pasal 263 Ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014, RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah, keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah, disertai kerangka pendanaan indikatif untuk jangka waktu lima tahun, berpedoman pada RPJPD, RPJMN, dan RPJMD Provinsi Lampung.
Visi RPJMD Tahun 2025-2029 yang diusung adalah Terwujudnya Pesibar yang Sejahtera, Maju, Madani, dan Religius sebagai Destinasi Wisata Terdepan.
Visi ini akan dicapai melalui lima misi utama:
1. Mengembangkan infrastruktur yang berketahanan pangan dan tangguh bencana serta berkelanjutan.
2. Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berbasis sumber daya alam dan ekonomi kerakyatan.
3. Memperkuat Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing.
4. Mewujudkan kehidupan masyarakat yang harmonis dan berbudaya.
5. Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Bupati Dedi Irawan menegaskan bahwa visi dan misi ini selaras dengan RPJMN dan RPJMD Provinsi Lampung, serta berdasarkan pada isu strategis kondisi daerah.
Beberapa isu strategis yang menjadi fokus meliputi aksesibilitas dan konektivitas wilayah, pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal, kualitas dan daya saing SDM, harmonisasi kehidupan masyarakat yang inklusif, serta kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Arah kebijakan pembangunan daerah selama periode RPJMD 2025-2029 akan diawali dengan sinergitas pembangunan di berbagai sektor pada tahun 2026, diikuti dengan penguatan di tahun 2027, peningkatan di tahun 2028, percepatan di tahun 2029, dan pembangunan berkelanjutan di tahun 2030.
Indikator pencapaian visi pembangunan akan ditandai dengan tercapainya sasaran visi, tujuan, dan misi yang dirancang.
Beberapa indikator penting meliputi:
*Peningkatan pelayanan infrastruktur dasar: Indeks Kualitas Layanan Infrastruktur (IKLI), rasio konektivitas, Indeks Ketahanan Pangan (IKP), Indeks Risiko Bencana (IRB), dan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH).
*Peningkatan pertumbuhan ekonomi: Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sektor pertanian, kehutanan, perikanan, akomodasi, makan minum, dan perdagangan; tingkat kemiskinan; Incremental Capital Output Ratio (ICOR); dan indeks pekon.
*Penguatan kualitas SDM: Usia harapan hidup, harapan lama sekolah, Indeks Pembangunan Kualitas Keluarga (IPKK), Indeks Pembangunan Gender (IPG), Indeks Perlindungan Anak (IPA), dan Indeks Pembangunan Pemuda (IPP).
*Mewujudkan kehidupan masyarakat yang harmonis, berbudaya, dan inklusif: Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) aspek kebebasan, Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK), dan persentase penegakan hukum perda.
*Mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang inklusif berbasis digital: Indeks Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintahan (SAKIP), Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), maturitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), dan Indeks Pelayanan Publik. (Nurman)
Comments (0)
There are no comments yet