Oknum PPK Diduga Langgar Netralitas, Terlibat Kampanye hingga Intimidasi Wartawan

Oknum PPK Diduga Langgar Netralitas, Terlibat Kampanye hingga Intimidasi Wartawan
Ket Gambar : Pada Jumat malam, 22 November 2024, David teridentifikasi tampil sebagai pemain bass dalam konser Pesta Rakyat Ardjuno di Lapangan PKOR Way Halim. Foto: Istimewa

Clickinfo.co.id - Seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Teluk Betung Timur, David, kembali mencuri perhatian publik setelah diduga melanggar netralitas dengan terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon gubernur Lampung.

Pada Jumat malam, 22 November 2024, David teridentifikasi tampil sebagai pemain bass dalam konser Pesta Rakyat Ardjuno di Lapangan PKOR Way Halim. 

Berpakaian dengan topi coklat, baju hitam, dan celana pendek, dia terlihat menghibur massa kampanye di atas panggung.

Aksi tersebut langsung menuai kritik keras dari berbagai pihak karena dinilai melanggar prinsip netralitas yang mutlak dijaga oleh penyelenggara pemilu.

Sebagai anggota PPK, David secara hukum terikat pada:

- UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 8 ayat (1) huruf (c) yang mewajibkan penyelenggara pemilu bersikap netral
- PKPU No. 8 Tahun 2022 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang melarang menunjukkan keberpihakan pada peserta pemilu

Menanggapi soal ini, Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Apriliwanda, menyatakan akan menelusuri informasi tersebut. 

"Kita cek dulu ya," ujarnya singkat, Sabtu, 23 November 2024. 

Sebelumnya, David telah dilaporkan atas dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan pada sidang pleno terbuka KPU Bandar Lampung terkait penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) September 2024.

Laporan resmi dengan nomor LP/B/1398/IX/2024/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung mencatat adanya upaya penghalangan proses jurnalistik yang melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Jika terbukti bersalah, David terancam sanksi pidana, penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta

Kasus ini kembali menguji komitmen netralitas dan profesionalisme penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan. (Nopis)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment