
Clickinfo.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Anti-LGBT.
Komitmen ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi antara Masyarakat Lampung Anti-LGBT (LA-LGBT) dengan pimpinan DPRD pada Senin, 21 Juli 2025, di Ruang Rapat Komisi DPRD Provinsi Lampung.
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, S.E., M.B.A. dari Fraksi Gerindra, dan anggota DPRD Syukron Muchtar, L.C., M.Ag. dari Fraksi PKS.
Dari pihak LA-LGBT, Koordinator Umum Habib Umar Assegaf memimpin 27 anggota pengurus.
Dalam sambutannya, Habib Umar menegaskan urgensi gerakan LA-LGBT sebagai respons atas maraknya fenomena LGBT yang dinilai mencederai norma agama, adat, dan budaya masyarakat Lampung.
“LGBT ini bukan hanya menyimpang, tapi menjijikkan. Maka sejak tanggal 25 Juni 2025, kami mendeklarasikan berdirinya LA-LGBT di Gedung Dewan Dakwah,” tegas Habib Umar.
Ia menjelaskan bahwa LA-LGBT telah menggelar Musyawarah Akbar pada 3 Juli 2025 di Gedung Darmajaya, yang dihadiri berbagai organisasi Islam seperti TP Sriwijaya, Persis, Ikadi, GPMI, serta sejumlah pondok pesantren dan tokoh masyarakat.
Pergerakan LA-LGBT juga telah melakukan koordinasi dengan MUI, Muhammadiyah, NU, serta berbagai tokoh dan ormas Islam di sejumlah kabupaten. Posko utama LA-LGBT berada di Hajimena, Lampung Selatan, dengan aktivitas juga di Lampung Timur dan Pringsewu.
Nurhasanah, Ketua Pengda TP Sriwijaya Provinsi Lampung sekaligus salah satu koordinator LA-LGBT, menegaskan bahwa situasi di Lampung sudah darurat dan memerlukan tindakan hukum yang tegas.
“Kita ingin Raperda ini segera disahkan. Ini bukan sekadar regulasi, tapi bentuk penyelamatan generasi. Kami dari TP Sriwijaya siap mengawal hingga tuntas,” ujar politisi senior PDI Perjuangan tersebut.
Senada, Misbahul Anam, M.H., Koordinator Bidang Hukum LA-LGBT, menyatakan bahwa perjuangan mereka adalah upaya membentengi nilai dan norma bangsa dari arus balik peradaban yang dianggap destruktif.
“Ini bukan perburuan manusia. Ini perlawanan terhadap ancaman sistemik terhadap moral publik. LGBT kini tak lagi bergerak diam-diam, tapi sudah terang-terangan,” tegas Misbahul.
Ia membeberkan sejumlah fakta yang dianggap sebagai alarm sosial, seperti pesta sesama jenis di hotel berbintang, grup digital dengan puluhan ribu anggota, serta peningkatan kasus HIV/AIDS akibat Lelaki Seks Lelaki (LSL) yang tercatat di BPS.
Misbahul mendesak agar Divisi Hukum LA-LGBT dilibatkan aktif dalam pembahasan Raperda dan berharap regulasi ini segera diterbitkan.
Dukungan juga datang dari tiga perwakilan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Lampung: H. Bejo Susanto, M.Pd.I., Suminto Harsono, S.H., M.H., dan Rohmat Santoso, S.Pd.I.
Mereka menyatakan bahwa Muhammadiyah dari pusat hingga ranting satu suara mendukung LA-LGBT.
“Kami sepakat mendukung draf hukum LA-LGBT untuk dimasukkan dalam Raperda,” kata Bejo.
Ustaz Dr. Ir. H. Firmansyah Alfian, M.B.A., M.Sc., salah satu koordinator LA-LGBT, menyambut baik sikap terbuka seluruh fraksi DPRD terhadap usulan ini.
“Kami dorong adanya regulasi yang bukan hanya represif, tapi juga edukatif. Kita perlu pencegahan, pendidikan seks berbasis norma, dan rehabilitasi terhadap korban LGBT,” kata Firmansyah.
Arif Sanjaya dari Divisi Edukasi dan Kebudayaan LA-LGBT menyampaikan kekhawatirannya tentang potensi infiltrasi pelaku LGBT dalam ajang-ajang budaya seperti pemilihan Muli Mekhanai.
Ia juga meminta perhatian terhadap aktivitas LGBT di angkringan dan kafe yang dianggap sebagai titik rawan.
“Dalam hukum adat Lampung, pelanggaran syariat wajib diasingkan. Kita perlu awasi titik-titik rawan itu,” ujarnya.
Dukungan institusional juga disampaikan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang diwakili oleh Imam Asrofi.
Ia menyatakan DMI secara institusi sangat mendukung lahirnya Perda Anti-LGBT di Lampung.
Senada, Ustaz Edi menekankan pentingnya peran pemimpin dalam gerakan amar makruf nahi munkar.
“Gerakan ini akan berlangsung terus, perlu Satgas dan program konkret untuk menghadang gerakan LGBT yang didukung secara global,” ungkapnya.
Hj. Nilla Nargis, S.H., M.Hum., dari Divisi Edukasi dan Kebudayaan LA-LGBT menegaskan bahwa simbol pelangi sebagai ciptaan Tuhan tak sepantasnya digunakan sebagai lambang komunitas LGBT.
Ia juga meminta agar Perda yang disusun memiliki redaksi hukum yang tegas, tidak multitafsir, dan mampu menjadi rujukan kuat.
Syukron Muchtar, L.C., M.Ag. dari Fraksi PKS DPRD Lampung menyatakan dukungan penuhnya.
“Ini soal akal sehat. Apapun agamanya, sukunya, pasti menolak perilaku LGBT. Kita perlu membentuk gerakan lintas agama agar semakin kokoh,” serunya.
Menanggapi berbagai masukan, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, menyatakan komitmen kuat lembaganya dalam mendukung pembentukan Perda Anti-LGBT.
“Ini kewajiban bersama semua pihak. DPRD siap melibatkan Divisi Hukum LA-LGBT dalam pembahasan Raperda. Mari kita jaga Lampung dari degradasi moral dan sosial,” tegas Ahmad Giri Akbar. (Nadillah)
Comments (0)
There are no comments yet