Clickinfo.co.id — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609. Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 26 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 31 Desember 2025.
UMK Lampung Selatan 2026 ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/878/V.08/HK/2025 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.
Dibandingkan tahun sebelumnya, UMK Lampung Selatan mengalami kenaikan sebesar 4,64 persen atau Rp142.618,49, dari Rp3.076.990 pada 2025 menjadi Rp3.219.609 pada 2026.
Penetapan kenaikan UMK ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi ekonomi serta perkembangan sektor ketenagakerjaan di Kabupaten Lampung Selatan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman, menjelaskan bahwa UMK 2026 berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“UMK Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609 diberlakukan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun,” kata Badruzzaman, Jumat (2/1/2026).
Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah sebagai pedoman pengupahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badruzzaman menegaskan, pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan. Namun ketentuan tersebut dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
“Surat edaran bupati ini menjadi dasar pelaksanaan UMK dan berlaku mulai 1 Januari 2026,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengesahkan UMK Tahun 2026 untuk seluruh kabupaten/kota setelah Dewan Pengupahan Provinsi menyelesaikan pembahasan bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja pada 29 Desember 2025.









