Menara Telekomunikasi di Tanggamus Terancam Dibongkar, Diduga Berdiri Tanpa Izin
-
Aidil
- 21 August 2025

Clickinfo.co.id - Proyek pembangunan menara telekomunikasi setinggi 52 meter di Pekon Campang Tiga, Kabupaten Tanggamus, menjadi sorotan setelah diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pembangunan ini dinilai melanggar aturan, karena setiap konstruksi wajib mengantongi izin sebelum dimulai.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tanggamus, Pipit, menegaskan pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi izin untuk pembangunan menara tersebut.
"Belum ada, kami saja baru tahu," ujar Pipit saat ditemui di lokasi, Kamis, 21 Agustus 2025.
Senada dengan PUPR, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanggamus, Miftahul, juga memastikan izin PBG menara itu belum diterbitkan.
"Pembangunan tower ini memang belum ada izin PBG. Padahal sesuai aturan, PBG harus diurus terlebih dahulu sebelum pembangunan," jelas Miftahul.
Menurut Miftahul, pihaknya saat ini masih menunggu rekomendasi dari Dinas PUPR.
Ia menekankan bahwa setiap pembangunan tanpa PBG berpotensi dikenakan sanksi administratif, bahkan hingga pembongkaran. Pihaknya berencana akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti pelanggaran ini.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Tanggamus, Yuliar Baro, mendesak Pemerintah Kabupaten Tanggamus, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk segera mengambil tindakan tegas.
"Pol PP harus menghentikan aktivitas pembangunan. Kalau perlu, tower itu disegel dengan police line sebelum perizinannya beres," tegas Yuliar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan telekomunikasi maupun kontraktor yang bertanggung jawab atas pembangunan menara tersebut.
Comments (0)
There are no comments yet