Kejari Bandarlampung Awasi Kepatuhan 14 Rumah Sakit Swasta Mitra BPJS

Kejari Bandarlampung Awasi Kepatuhan  14 Rumah Sakit Swasta Mitra BPJS
Ket Gambar : Kejari Bandarlampung memberikan pendampingan hukum kepada BPJS Kesehatan dan 14 rumah sakit swasta mitra BPJS. | Ist

Clickinfo.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung memberikan pendampingan hukum kepada BPJS Kesehatan dan 14 rumah sakit swasta mitra BPJS. 

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan, mendukung program prioritas nasional, dan memastikan kepatuhan badan usaha terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) – Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Acara yang digelar di kantor BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung, Kamis, 11 September 2025, ini dilatarbelakangi oleh temuan adanya pelayanan yang belum maksimal kepada pasien JKN-KIS. 

Padahal, pelayanan kesehatan adalah hak dasar masyarakat.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Bandarlampung, Bambang Irawan, S.H., M.H., menyampaikan materi terkait transformasi pelayanan kesehatan dan pencegahan kecurangan (fraud) dalam program JKN. 

Kecurangan ini bisa terjadi di berbagai tingkatan, mulai dari peserta, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, hingga penyedia obat.

Selain itu, pendampingan hukum ini juga bertujuan mengawasi kepatuhan badan usaha terhadap BPJS Kesehatan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2022. 

Hal ini mencakup kepatuhan pendaftaran, penyampaian data peserta, dan pembayaran iuran.

Kejari Bandarlampung menegaskan akan terus melakukan evaluasi terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan fasilitas kesehatan. 

Hal ini merupakan bagian dari komitmen untuk mendukung program prioritas nasional, yaitu jaminan tersedianya pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas bagi seluruh rakyat.

Setelah kegiatan ini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bandarlampung akan menjadwalkan agenda monitoring dan evaluasi lanjutan ke seluruh fasilitas kesehatan di kota Bandarlampung.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment