Clickinfo.co.id — Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada Rabu, 7 Januari 2026. Penggeledahan tersebut berlangsung secara senyap.
Sejumlah pegawai Kemenhut mengaku tidak mengetahui adanya penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejagung.
“Saya malah tidak tahu kalau ada penggeledahan,” ujar salah satu pegawai Kemenhut yang enggan disebutkan namanya saat ditemui awak media di sekitar lokasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, penggeledahan berlangsung selama sekitar enam jam, sejak pukul 10.30 WIB hingga 16.39 WIB.
Penggeledahan dilakukan di lantai 6 Blok 4 kantor Kemenhut. Ruangan yang digeledah adalah Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan.
Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kemenhut, Ade Tri Ajikusumah, saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui secara pasti ruangan mana yang digeledah oleh penyidik Pidsus Kejagung. Ia menyebut tengah mendampingi kegiatan Presiden Prabowo Subianto saat penggeledahan berlangsung.
“Saya tadi di Karawang ada acara dengan Bapak Presiden, tidak ke kantor,” ujarnya kepada awak media, Rabu, 7 Januari 2026.
Ia kemudian mengarahkan agar konfirmasi lebih lanjut disampaikan melalui Humas Kemenhut.
Detik-detik Barang Bukti Dibawa
Sejumlah petugas berbaju merah dengan emblem Pidsus terlihat mendorong kontainer box yang dibantu personel TNI. Selain kontainer, penyidik juga memasukkan sejumlah bundel dokumen tambahan ke dalam kotak barang bukti sebelum dimuat ke mobil operasional.
Hingga berita ini diturunkan, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan yang menyasar salah satu ruangan di lingkungan kantornya.
Pernah Ditangani KPK Namun Dihentikan
Langkah Kejagung ini menjadi sorotan karena kasus serupa sebelumnya pernah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan atau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun tersebut.
KPK beralasan unsur kerugian keuangan negara sulit dibuktikan secara teknis. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan alasan penghentian perkara tersebut pada Selasa, 30 Desember 2025.
“SP3 tersebut didasari sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 yang tidak cukup bukti karena berdasarkan surat dari BPK sebagai auditor negara, kerugian negaranya tidak bisa dihitung,” ujar Budi.
Berdasarkan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat perbedaan persepsi terkait status aset negara pada lahan tambang yang belum dikelola.
“Dalam surat BPK disampaikan bahwa kerugian negara tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara atau daerah, termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta yang tidak masuk dalam lingkup keuangan negara,” jelasnya.
Atas dasar tersebut, KPK menyimpulkan bahwa penyimpangan dalam proses pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.











