Clickinfo.co.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memberikan klarifikasi terkait skema penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang belakangan menjadi perhatian publik.
Pemkab menegaskan bahwa penetapan gaji PPPK Paruh Waktu mengacu pada regulasi nasional serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pembayarannya dapat berlangsung secara berkelanjutan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Wahidin Amin, mengatakan kebijakan tersebut berpedoman pada Diktum ke-19 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
“Penentuan gaji PPPK Paruh Waktu harus mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah agar pembayaran dapat dilakukan secara berkelanjutan,” kata Wahidin usai rapat persiapan anggaran tahun 2026 di ruang Sekda Lampung Selatan, Jumat (2/1/2026).
Ia menjelaskan, perubahan status tenaga non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu berdampak besar pada struktur pembiayaan daerah. Jika sebelumnya gaji bersumber dari dana BOS, BOK, atau BLUD, kini seluruhnya menjadi tanggung jawab APBD.
Menurut Wahidin, Pemkab Lampung Selatan harus mengalokasikan anggaran sekitar Rp91 miliar untuk membayar gaji 5.792 PPPK Paruh Waktu. Angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan anggaran gaji tenaga honorer atau THLS pada 2025 yang mencapai sekitar Rp41 miliar.
“Sekarang statusnya sudah ASN, sehingga seluruh gaji ditanggung APBD. Artinya ada penambahan anggaran lebih dari Rp50 miliar,” ujarnya.
Terkait besaran gaji, Wahidin menyebutkan bahwa nilai gaji PPPK Paruh Waktu tidak seragam. Untuk guru PPPK Paruh Waktu, besaran gaji ditetapkan sebesar Rp800 ribu per bulan.
Sementara itu, bagi PPPK Paruh Waktu tenaga teknis, besaran gaji disesuaikan dengan penghasilan saat masih berstatus non-ASN.
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan jaminan sosial, meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta tunjangan keagamaan.
Pemkab Lampung Selatan menegaskan akan terus menyempurnakan kebijakan penggajian PPPK Paruh Waktu agar tetap adil, realistis, dan tidak mengganggu pelayanan publik serta pembangunan daerah.







