Dua Tersangka Kasus Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang Ditahan Kejaksaan
-
Aidil
- 20 August 2025

Clickinfo.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi retribusi di Pasar Gudang Lelang, Teluk Betung, Bandar Lampung.
Kedua tersangka tersebut adalah IY, mantan Direktur PT Cahaya Karunia Baru (CKB) hingga tahun 2023, dan MI, pengelola pasar.
Plt. Kasi Pidsus sekaligus Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Menurut Angga, kedua tersangka diduga tidak menyetorkan uang retribusi yang mereka pungut dari para pedagang ke Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung.
Perbuatan ini berlangsung selama satu dekade, dari tahun 2011 hingga 2021.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kota Bandar Lampung, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp520.637.800.
Atas perbuatannya, IY dan MI dijerat dengan dua pasal berlapis, yaitu: Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Way Huwi Kelas I Bandar Lampung
selama 20 hari, terhitung sejak 20 Agustus hingga 8 September 2025. (Novis)
Comments (0)
There are no comments yet