Clickinfo.co.id – Dalam upaya memberantas peredaran narkoba dan praktik penipuan dari balik jeruji, Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung menggelar inspeksi mendadak (sidak) di kamar hunian E3, Selasa, 6 Januari 2026.
Langkah ini merupakan implementasi nyata dalam mendukung 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI untuk mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan aman.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP), Rubyanto, memimpin langsung jalannya pemeriksaan yang dilakukan secara teliti dan menyeluruh. Petugas menyisir setiap sudut kamar untuk memastikan tidak ada barang terlarang, terutama alat komunikasi dan narkotika.
“Pemeriksaan penghuni dan kamar dilaksanakan dengan cermat dan mengedepankan integritas. Sidak ini bertujuan membersihkan kamar hunian dari barang-barang yang dilarang masuk ke dalam Lapas,” ujar Rubyanto mewakili Kalapas Kotaagung.
Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah benda yang dilarang berada di dalam sel, di antaranya korek gas, botol parfum kaca, dan sendok berbahan stainless. Namun, petugas memastikan tidak menemukan adanya handphone maupun narkoba yang menjadi target utama razia tersebut.
Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan, menegaskan bahwa komitmen pihaknya terhadap keamanan dan ketertiban adalah harga mati. Ia memastikan razia rutin maupun insidentil akan terus dilaksanakan secara konsisten.
“Kami menerapkan zero tolerance terhadap narkoba dan barang terlarang lainnya. Ini adalah komitmen berkelanjutan untuk mewujudkan Lapas Kotaagung yang aman, tertib, dan bersih dari praktik-praktik menyimpang sesuai arahan pimpinan pusat,” tegas Andi.
Seluruh barang temuan hasil sidak tersebut kemudian didata dan dimusnahkan. Pihak Lapas juga terus memberikan pembinaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar senantiasa mematuhi tata tertib selama menjalani masa pidana.











