Clickinfo.co.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan kembali mencatatkan capaian positif dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Indeks SPBE tahun 2025 naik menjadi 3,34 dari sebelumnya 3,08 pada 2024 dengan predikat “Baik”.
Peningkatan tersebut berdasarkan hasil pemantauan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri PAN-RB Nomor B/76/M.PD.06/2025 yang ditetapkan pada 31 Desember 2025. Penilaian dilakukan terhadap 266 instansi pusat dan pemerintah daerah se-Indonesia.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Anasrullah, menyebut capaian tersebut sebagai bukti nyata kemajuan transformasi digital pemerintahan daerah.
“Ini menunjukkan keseriusan Pemkab Lampung Selatan dalam membangun sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terarah, berkelanjutan, dan berdampak langsung bagi masyarakat,” kata Anasrullah, Kamis (8/1/2026).
Ia menambahkan, peningkatan nilai SPBE merupakan bagian dari komitmen kepemimpinan Bupati Radityo Egi Pratama dan Wakil Bupati M. Syaiful Anwar dalam mendorong digitalisasi pelayanan publik.
Menurut Anasrullah, penerapan SPBE juga menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Kominfo serta berkontribusi terhadap penguatan SAKIP, Reformasi Birokrasi, Indeks Pelayanan Publik, Sistem Merit, dan Indeks Inovasi Daerah.
“SPBE tidak hanya soal teknologi, tapi juga tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Secara tren, Indeks SPBE Lampung Selatan terus mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Pada 2023 tercatat 2,74, naik menjadi 3,08 pada 2024, dan kembali meningkat menjadi 3,34 pada 2025.
Berdasarkan hasil evaluasi 2025, Domain Kebijakan SPBE menjadi yang tertinggi dengan skor 4,20. Capaian tersebut ditopang oleh Kebijakan Tata Kelola SPBE yang juga meraih skor maksimal.
Sementara Domain Tata Kelola SPBE memperoleh skor 2,80, meliputi Perencanaan Strategis SPBE 2,25, Teknologi Informasi dan Komunikasi 3,25, serta Penyelenggara SPBE 3,00.
Pada Domain Manajemen SPBE, Lampung Selatan mencatat skor 1,64, terdiri dari Penerapan Manajemen SPBE 1,88 dan Audit TIK 1,00.
Adapun Domain Layanan SPBE meraih skor 4,00, baik pada Layanan Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik maupun Layanan Publik Berbasis Elektronik.
Evaluasi SPBE sendiri merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 sebagai bagian dari strategi nasional penguatan transformasi digital pemerintahan.











