DPRD Lamsel Siap Panggil Pihak Terkait Dugaan Pemerasan Lahan Bersertifikat
-
Aidil - 25 November 2025
Clickinfo.co.id – Kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan penyerobotan lahan yang menimpa warga pemilik sertifikat di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, telah memasuki babak baru.
Kasus ini kini disoroti oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, yang siap memanggil pihak-pihak terkait.
Kantor Hukum Pirnando, SH dan Rekan, selaku kuasa hukum korban, menyatakan akan segera melaporkan tindakan pidana tersebut ke pihak berwajib.
"Klien kami telah berulang kali dimintai sejumlah uang dengan dalih 'penebusan' jika ingin menggarap lahan miliknya. Padahal, klien kami memiliki alas hak yang sah dan bersertifikat," ungkap Pirnando, Selasa, 25 November 2025.
Kuasa hukum korban menduga adanya keterlibatan oknum aparatur desa dalam praktik premanisme yang dilakukan oleh kelompok yang diduga sebagai mafia tanah.
Pihak korban mempertanyakan peran aparatur desa, mengingat transaksi yang diduga pemerasan tersebut difasilitasi dan dilakukan di balai desa setempat.
"Seharusnya, kepala desa sebagai pemimpin di desa melindungi warganya, bukan malah terkesan turut serta dan mendukung aktivitas pembayaran tersebut," tegas Pirnando.
Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PKB, Yudi Prayoga, turut angkat bicara menanggapi kasus ini.
Ia mengaku terkejut bahwa praktik penyerobotan lahan bersertifikat masih terjadi, apalagi menimpa petani kecil.
"Miris sekali. Seharusnya, kepala desa sebagai pemimpin berada di garis depan untuk membela kepentingan warganya, bukan sebaliknya. Jika benar ada keterlibatan oknum aparatur desa, ini sangat disayangkan," ujarnya.
Menanggapi permintaan publik akan peran legislatif, Yudi Prayoga menyatakan kesiapan DPRD untuk memfasilitasi pertemuan antara pihak-pihak terkait.
"Jelas bisa. Walaupun ini bukan komisi saya, tapi ini daerah pemilihan saya. Nanti saya akan komunikasikan ke komisi yang membidangi," jelas Yudi.
Ia meminta agar perwakilan warga atau kuasa hukumnya dapat mengajukan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara resmi.
"Nanti pihak DPRD bisa mengagendakan jadwal RDP tersebut," tambahnya.


Comments (0)
There are no comments yet