Clickinfo.co.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (TPG ke-14) Tahun Anggaran 2025 akan dicairkan ke rekening guru ASN pada Januari 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Wahidin Amin, menanggapi keresahan guru ASN terkait belum cairnya TPG hingga awal tahun 2026.
Wahidin menegaskan, tidak ada dana TPG yang hilang, dialihkan, ataupun tidak dibayarkan. Seluruh hak guru ASN tetap dijamin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, keterlambatan pencairan terjadi karena regulasi di tingkat nasional baru terbit menjelang akhir tahun anggaran. Dasar hukum pembayaran TPG Gaji ke-13 dan TPG THR Guru ASN Tahun Anggaran 2025 baru ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) RI Nomor 372 Tahun 2025 pada 22 Desember 2025.
“Penetapan regulasi yang sangat dekat dengan akhir tahun anggaran membuat proses administrasi tidak memungkinkan diselesaikan pada Desember 2025,” ujar Wahidin.
Selain itu, mekanisme pencairan TPG dilakukan melalui transfer dana dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Dana tersebut baru diterima Pemkab Lampung Selatan pada 30 Desember 2025.
“Waktu yang tersedia sangat terbatas untuk menyalurkan dana ke rekening masing-masing guru,” jelasnya.
Wahidin menambahkan, saat ini proses masih berada pada tahap rekonsiliasi dan validasi data guru ASN penerima oleh Dinas Pendidikan sebelum pencairan dilakukan.
Pemkab Lampung Selatan mengimbau para guru untuk bersabar dan mengikuti informasi resmi, serta tidak mudah terpengaruh isu yang belum terkonfirmasi.
“Kami berkomitmen mengelola keuangan daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pembayaran TPG Gaji ke-13 dan TPG THR dipastikan direalisasikan pada Januari 2026,” tegas Wahidin.









