Wali Kota Bandar Lampung Himbau Seluruh Kepala OPD Segera Laporkan LHKPN 2022
-
Redaksi
- 13 March 2023

Clickinfo.co.id, BANDARLAMPUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memberikan himbauan ke kepala organisasi perangkat daerah (OPD), direksi, dan komisaris BUMD Bandar Lampung untuk menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2022.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana dalam edarannya mengatakan, seluruh pejabat di lingkungan Pemkot Bandar Lampung wajib melapor paling lambat 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB secara online melalui aplikasi elhkpn.kpk.go.id.
“Seluruh wajib LHKPN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung wajib menyampaikan dokumen asli lampiran surat kuasa atas nama penyelenggara negara, pasangan dan anak tanggungan yang berusia lebih dari 17 tahun,” tulis Eva Dwiana dalam surat edarannya, Senin (13/3/2023).
Wajib lapor LHKPN agar menyampaikan surat kuasa beserta fotokopi tanda terima LHKPN kepada admin instansi Inspektorat, untuk selanjutnya akan dikirimkan kepada Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN di Jakarta.
“Wajib lapor LHKPN yang tidak menyampaikan LHKPN sesuai batas waktu, diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dan laporan pemberian sanksi disampaikan kepada KPK,” ujar Eva Dwiana.
Perlu diketahui, terdapat 260 wajib lapor LHKPN di Pemkot Bandar Lampung terdiri dari wali kota, wakil wali kota, sekda, pejabat eselon II dan III, direksi dan komisaris BUMD, pejabat fungsional auditor madya, pejabat fungsional pengawas penyelenggara urusan pemerintah (P2UPD) madya, kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa, serta kepala UPT SMPN Bandar Lampung. (***)
Comments (0)
There are no comments yet