Polsek Palas Ringkus Pengedar Sabu di Lampung Selatan

Polsek Palas Ringkus Pengedar Sabu di Lampung Selatan
Ket Gambar : Seorang pria berinisial MAP (21) ditangkap pada Selasa, 12 November 2024, di Jalan Raya Palas, Dusun Muara Badas, Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Lampung Selatan. Foto: Istimewa

Clickinfo.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Palas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. 

Seorang pria berinisial MAP (21) ditangkap pada Selasa, 12 November 2024, di Jalan Raya Palas, Dusun Muara Badas, Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Lampung Selatan.

Kapolsek Palas, AKP Andi Yunara, membenarkan penangkapan tersebut. 

"Pelaku ditangkap saat petugas sedang melakukan patroli rutin," ujarnya, Kamis, 14 November 2024. 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu di saku depan pelaku. 

MAP mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp200.000 dari seseorang berinisial D.

"Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap D dan Z, yang merupakan pemesan sabu tersebut," tambah AKP Andi Yunara. 

Atas perbuatannya, MAP dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancaman hukumannya cukup berat, yakni penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Kapolsek Palas mengimbau masyarakat untuk proaktif dalam memberantas peredaran narkoba. 

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika melihat ada aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian," ujarnya. (Nopis)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment