Usut Tuntas Korupsi Dana PI PT LEB, KAMPUD Desak Kejati Lampung Umumkan Tersangka
-
Aidil
- 22 September 2025

Clickinfo.co.id - Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana participating interest (PI) 10% di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Desakan ini muncul setelah tim penyidik memeriksa mantan Pj Gubernur Lampung, Samsudin, pada Jumat, 19 September 2025.
Kasus ini terkait dugaan penyelewengan dana senilai US$ 17.286.000 atau sekitar Rp271,7 miliar dari wilayah kerja offshore south east Sumatera (WK oses).
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, mengatakan bahwa tim penyidik diyakini telah mengumpulkan alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka.
"Sudah waktunya tim penyidik mengumumkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara jika audit BPKP telah selesai," kata Seno Aji, Senin, 22 September 2025.
Ia menegaskan, pengumuman tersangka dan kerugian negara adalah langkah penting untuk mewujudkan penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel. KAMPUD mendukung penuh upaya Kejati Lampung dalam menuntaskan skandal korupsi yang merugikan negara ini.
"Percepatan penetapan tersangka penting untuk meminimalkan upaya para pelaku mengaburkan dan menyembunyikan aset-aset hasil kejahatan korupsi," tegasnya.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Lampung telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset milik mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, pada 3 September 2025.
Aset yang disita diperkirakan mencapai Rp38,5 miliar, termasuk tujuh unit kendaraan, logam mulia, uang tunai, deposito, dan 29 sertifikat tanah.
Secara keseluruhan, Kejati telah menyita aset dan uang tunai senilai lebih dari Rp85,5 miliar.
Hal ini termasuk uang tunai, simpanan di bank, mata uang asing, serta dana PI yang diserahkan oleh pihak PT LJU dan PT LEB. Semua uang sitaan tersebut kini disimpan di Bank Negara Indonesia (BNI).
Comments (0)
There are no comments yet