Sulistyo Sri Rahayu: Tolong Bersihkan Nama Baik Saya

Sulistyo Sri Rahayu: Tolong Bersihkan Nama Baik Saya
Ket Gambar : Sulistyo Sri Rahayu bersama Kuasa Hukum

Clickinfo.co.id, BANDARLAMPUNG - Seorang Notaris dan PPAT Sulistyo Sri Rahayu dituding bekerjasama dengan AFO terkait penipuan jual beli lahan milik H pada tahun 2021 silam

Padahal, Sulistio mengaku, pemberitaan yang dikirim dari salah seorang wartawan media online berisial AM tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.

AM diduga menulis dan menyebarluaskan berita tanpa mengkonfirmasi atau menelaah fakta yang sebenarnya terhadap Sulis

Akibatnya, puluhan media online tersebut ikut membuat dan mempublikasikan berita yang sama, isi berita itu dibuat secara seragam

Secara sepihak, AM memberitakan seolah Sulis melakukan kejahatan berkomplot dengan AFO pelaku utama penipuan.

Kronologi kejadian, pada pertengahan April 2021 AFO mendatangi kantor Sulis untuk membuat akta kuasa sebagai syarat penjualan lahan milik HS dengan membawa 3 sertifikat asli atas nama HS

Ternyata diketahui AFO membuat surat kuasa tanpa sepengetahuan HS, dan AFO membubuhkan tanda tangan palsu atas nama HS sebagai pemberi kuasa

"Dia palsukan tanda tangan HS, terus dia gadaikan sertifikat itu tanpa sepengetahuan HS," kata Sulis saat dihubungi, Jumat (31/03)

Singkat cerita karena kejadian itu, HS melaporkan AFO bersama kompoltan ke Polda Lampung, Sulis pun ikut menjadi terlapor. Tidak sampai di situ, HS kemudian diduga membeberkan masalah itu ke salah seorang wartawan AM. 

Sulis sempat menerima telepon dari AM  terkait konfirmasi masalah penipuan tersebut.Namun, Sulis meminta waktu untuk berkoordinasi dengan rekan agar tidak salah berkomentar

"Saya minta waktu untuk kordinasi tapi dia langsung kirim link beritanya ke saya. Saya tidak terima, karena isi berita tidak sesuai," tukasnya.

Singkat cerita, AM sempat bertemu dengan Sulis dan suami untuk menyelesaikan terkait pemberitaan itu. Persoalan selesai AM meminta maaf dan bersepakat menghapus berita itu bersama media online lainnya

"Setelah bertemu dan mendengar menjelasan saya dan suami akhirnya dia minta maaf dan beritanya sudah ditake down," ujarnya

Setelah itu Sulis mencoba mengecek, ternyata Sulis menemukan pemberitaan tersebut pada dua media online.

Sulis akan menuntut jika masih ada media yang memberitakan dirinya

"Tidak benar jika ada yang menyatakan bahkan memberitakan saya ikut menjual tanah dan rumah milik H. Saya akan tuntut balik perbuatan fitnah dan merusak nama baik saya, jika itu terus-menerus dilakukan," ungkapnya.

Judul berita yang diterbitkan dari salah satu media online BeritaTrend "Gila Oknum Notaris Diduga Bersekongkol Menjual Tanah dan Rumah Milik Handoyo"

Kemudian media online kedua Putra Wayka.com menulis judul "Berdalih Kerjasama Proverty AFO dan AR Jual Tanah dan Rumah Milik Handoyo"

Isi dari kedua berita tersebut seragam, hanya judul yang berbeda. Dilihat dari awal hingga akhir kalimatnya terindikasi plagiat dari berita yang diterbitkan AM.

Isi pemberitaan itu tidak objektif hanya mengambil satu sudut padang, yaitu H korban penipuan oleh AFO. H menuding Sulis bekerjasama dengan AFO menerbitkan surat kuasa jual tanah dan rumah tanpa seizin H

Kaidah Menulis Berita

Dalam kasus Sulis di atas, isi pemberitaan yang diterbitkan sejumlah media online itu belum memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik, selain memenuhi unsur 5W+1H, ada baiknya seorang reporter cermat dalam menyerap informasi dengan memenuhi unsur Accuracy, Balance,

Accuracy adalah pondasi segala macam penulisan bentuk jurnalistik. Apabila penulis ceroboh dalam hal ini, artinya sama dengan melakukan pembodohan dan membohongi khalayak pembaca. Untuk menjaga akurasi dalam penulisan berita, bila perlu perhatikan hal berikut:

1. Dapatkan berita yang benar. 

2. Lakukan re-cek terhadap data yang diperoleh. 

3. Jangan mudah berspekulasi dengan isu atau desas-desus yang belum jelas kebenarannya

4. Pastikan semua informasi dan data yang diperoleh dapat dipertanggung jawabkan kewenangan dan keabsahannya.

Balance (Keseimbangan)

Keseimbangan menjadi kaidah dalam penulisan berita. Sering terjadi sebuah karya jurnalistik terkesan berat sebelah dengan menguntungkan satu pihak tertentu sekaligus merugikan pihak lain.

Keseimbangan dimungkinkan dengan mengakomodir kedua golongan (misalnya dalam penulisan berita tentang konflik). Hal demikian dalam jurnalistik disebut dengan “Both Side Covered” atau “Cover Both Side”.

Clarity (Kejelasan)

Kejelasan bisa diukur apakah khalayak mengerti isi dan maksud berita yang disampaikan, bukan jelas dalam konteks teknis, namun lebih condong pada faktor topik, alur pemikiran, kejelasan kalimat, kemudian pemahaman bahasa dan pernyaratan penulisan lainnya.

Selain itu, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik. (Muzzamil)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment