Rapat Paripurna DPRD Atas LKPJ Bupati Pesisir Barat

Rapat Paripurna DPRD Atas LKPJ Bupati Pesisir Barat
Ket Gambar : Rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian rekomendasi dan catatan atas LKPJ Bupati Pesibar Akhir Tahun Anggaran 2023, di ruang rapat paripurna DPRD Pesibar, Jumat (26/4/2024). Foto: Istimewa

Clickinfo.co.id - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan agenda penyampaian rekomendasi dan catatan atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Pesibar Akhir Tahun Anggaran 2023, di ruang rapat paripurna DPRD Pesibar, Jumat (26/4/2024).

Rapat yang dihadiri 22 dari 25 anggota DPRD tersebut, dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD, Ripzon Efendi, didampingi Ketua, Agus Cik, S.Pd., S.E., dan Wakil Ketua II, Ali Yudiem, S.H.

Sedangkan pihak pemerintah daerah dihadiri Pj. Sekda, Drs. Jon Edwar, M.Pd., para Asisten, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesibar, dan Camat.

Juru Bicara Badan Anggaran (Banang) DPRD Pesibar, Hendrik Gunawan, menyampaikan beberapa rekomendasi berdasarkan ketetapan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Pesibar bahwa LKPJ Bupati Pesibar akhir Tahun Anggaran 2023 telah selesai dibahas oleh Banang DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pesibar pada 25 April 2024. Pertama, Banang DPRD Pesibar merekomendasikan kepada Pemkab Pesibar untuk melakukan perencanaan pembangunan yang terukur dan merata di semua sektor. Baik dari sektor PAD dan perpajakan, Jelas Hendrik Gunawan.

Untuk aparatur daerah baik itu Aparatur Sipil Negara (ASN), TKD, maupun Tenaga Kerja Sukarela (TKS) untuk disiplinkan dan tidak terlibat dalam politik praktis sesuai dengan Undang-undang Aparatur Negara. Ke 11, Banang DPRD Pesibar merekomendasikan kepada Pemkab Pesibar untuk segera menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) Tahun Anggaran 2024 dikarenakan akan terjadi tansisi pimpinan dan anggota DPRD periode 2019-2024 ke pimpinan dan anggota DPRD periode 2024-2029, Tegas Hendrik Gunawan.

Sementara itu Wakil Bupati Zulqoini Syarif dalam sambutannya mengatakan penyampaian rekomendasi dimaksud merupakan bentuk dari perwujudan check and ballance dan saling bersinergi dan melengkapi antara Pemkab Pesibar dengan DPRD Pesibar sebagai representasi rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah," tutur Wakil Bupati Zulqoini Syarif. (Nurman)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment