Sertifikasi Halal Gratis Sepanjang Tahun!

Sertifikasi Halal Gratis Sepanjang Tahun!
Ket Gambar : Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Dr Muhammad Aqil Irham. | dok/Muzzamil

Clickinfo.co.id, Bandar Lampung - Mengawali hari kerja pertama tahun 2023, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama merilis kabar: sertifikasi halal gratis sepanjang tahun!

Ya, dimulai tepat hari ini, 2 Januari 2023, program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) kembali dibuka, kali ini bagi satu juta pelaku usaha di Tanah Air selama sepanjang tahun.

Kabar baik bagi pelaku usaha, khususnya usaha ultramikro, minimikro, dan UMKM termasuk di Lampung ini, disampaikan oleh Kepala BPJPH Dr Muhammad Aqil Irham, melalui keterangannya di Jakarta, Minggu (1/1/2023) disitat diakses di Bandarlampung.

Muhammad Aqil Irham menerangkan, kuota peruntukan sertifikasi halal gratis bagi satu juta pelaku usaha 2023 ini lewat mekanisme self-declare atau pernyataan pelaku usaha.

"Kami berharap pelaku usaha khususnya UMKM dapat memanfaatkan program Sehati 2023 ini. Kami juga mengingatkan, penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap satu akan berakhir pada 17 Oktober 2024," ujar Aqil, sapaan kepala badan pengampu pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai amanat UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) ini.

Dimana, BPJPH emban amanat produk yang beredar di Indonesia terjamin kehalalannya, sehingga dari itu tugas fungsinya menjamin kehalalan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia, didalamnya termasuk layanan registrasi halal, sertifikasi halal, dan verifikasi halal, pembinaan dan pengawasan kehalalan produk, kerja sama seluruh pemangku terkait, dan menetapkan standar kehalalan sebuah produk.

Mantan dosen IAIN (kini UIN) Raden Intan Lampung 1994-2007, didalamnya pernah Pembantu Dekan III Fakultas Ushuludin IAIN itu medio 2003-2007 ini melugaskan sesuai ketentuan, lewat dari 17 Oktober 2024 itu, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan, yang belum juga bersertifikat halal, akan dikenakan sanksi.

Genapi kabar Aqil yang pernah Komisaris PT Hotel Indonesia Natour 2013-2015, dan Komisaris Independen PT Waskita Karya (Persero) Tbk 5015-2020 ini, bagi pelaku usaha peminat pendaftar, ada dua cara mudah, melalui aplikasi Pusaka, atau bisa langsung buka akun di ptsp.halal.go.id. (Muzzamil)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment