Sengketa Lahan Eks PT TI, Pimpinan Tertinggi Buay Belunguh Tolak Klaim Tanjung Hikhan

Sengketa Lahan Eks PT TI, Pimpinan Tertinggi Buay Belunguh Tolak Klaim Tanjung Hikhan
Ket Gambar : Pimpinan Tertinggi Buay Belunguh, tegaskan Marga Tanjung Hikhan tidak ada di arsip adat. Foto: Ist

Clickinfo.co.id – Pimpinan Tertinggi Marga Adat Buay Belunguh, Muhammad Yanuar Firmansyah, memberikan pernyataan tegas terkait munculnya kelompok yang mengatasnamakan Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan. 

Kelompok tersebut diketahui mengklaim kepemilikan tanah di bekas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Tanggamus Indah.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan saat agenda Anjau Silau di Pekon Kagungan, Sabtu, 20 persen 2025, tokoh adat bergelar Suttan Junjungan Sakti Ke-27 tersebut menyatakan tidak pernah mendukung gerakan kelompok Tanjung Hikhan.

"Saya hanya mengakui Marga Kagungan Buay Belunguh yang berada di Kagungan. Segala informasi yang menyebut saya mendukung Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan adalah tidak benar," tegas Pun Yanuar di hadapan perwakilan marga adat.

Pun Yanuar juga menyoroti beredarnya surat pernyataan dukungan atas namanya yang digunakan oleh oknum dari kelompok Tanjung Hikhan. Ia menyatakan dokumen tersebut cacat secara administrasi adat dan tidak sah secara hukum.

Menurutnya, sesuai tata tertib administrasi hukum adat yang berlaku, setiap surat resmi harus menyertakan tanda tangan dan cap resmi, serta memiliki salinan arsip. Dalam kasus ini, ia mengaku tidak pernah diberikan salinan sebagai bukti arsip.

"Surat pernyataan dukungan yang beredar itu tidak sah. Saya tidak diberikan salinan fotokopi untuk dijadikan arsip bukti," tambahnya.

Merespons klaim sepihak tersebut, pimpinan tertinggi Paksi Buay Belunguh ini memperingatkan akan mengambil langkah tegas. Ia tidak segan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum jika nama besarnya terus dimanfaatkan untuk kepentingan klaim lahan eks PT Tanggamus Indah.

"Sebagai pimpinan tertinggi Marga Buay Belunguh Provinsi Lampung, saya akan menempuh jalur hukum apabila ada oknum atau kelompok yang memanfaatkan nama saya untuk tindakan-tindakan tersebut," jelasnya.

Pernyataan sikap ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum adat di tengah masyarakat dan menghindari konflik agraria yang mengatasnamakan identitas adat di wilayah Kabupaten Tanggamus.(Alfian)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment