Data Kependudukan Bukan Data Pemilih, Itu Guna Coklit Agar Semua Terdaftar di DPT

Data Kependudukan Bukan Data Pemilih, Itu Guna Coklit Agar Semua Terdaftar di DPT
Ket Gambar : Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, Karno Ahmad Satarya. | dok Bawaslu Lampung/Muzzamil

Clickinfo.co.id, TULANGBAWANG BARAT - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, Karno Ahmad Satarya menyatakan Data Agregat Kependudukan (DAK) keluaran pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bukanlah merupakan data pemilih Pemilu.

Dari itu, perlu dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk mendapatkan data pemilih yang sebenarnya. Sehingga, ujar aktivis 1998 ini, data yang telah di-coklit, sudah mencakup seluruh masyarakat.

Begitu pula, "khususnya masyarakat yang ada di Tulang Bawang Barat. Karena keberpihakan kita adalah bagaimana seluruh masyarakat bisa memilih dan gunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024," ujar Karno berbicara pada Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Tahun 2024 di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), di Wisma Asri Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, pada Sabtu (18/3/2023).

Rakor taja Bawaslu setempat tersebut dihelat seiring berakhirnya masa tahapan Coklit Penyusunan Daftar Pemilih di Tubaba.

"Rakor ini merupakan bentuk evaluasi kita terhadap hasil pengawasan coklit yang dilakukan Pengawas Kelurahan/Desa yang telah selesai tanggal 14 Maret kemarin," ujar Ketua Bawaslu Tubaba, Midiyan.

Membersamai keduanya, hadir anggota Bawaslu Tubaba Holdin dan Sukirman Hadi, anggota KPU Tubaba Fahmi Firmansyah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tubaba Ahmad Hariyanto, ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan se-Tubaba.

Sehari sebelumnya, Karno, anggota cum Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Lampung ini, juga menarasumberi agenda serupa taja Bawaslu Kabupaten Tanggamus, di Gedung Serbaguna (GSG) Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Jum'at (17/3/2023).

Dalam arahan direktifnya pada rakor dalam rangka optimalisasi pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024 di Kabupaten Tanggamus ini, Karno Ahmad Satarya menjelaskan, pemuktakhiran data pemilih perlu dilakukan karena perubahan status kependudukan begitu dinamis.

"Perubahan status kependudukan sangat dinamis, misal meninggal dunia, menikah atau kawin, berubah status dari sipil jadi anggota TNI/Polri atau sebaliknya. Dan juga, faktanya masih terdapat pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak terdaftar dalam DPT," kata dia.

Selanjutnya, data yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, bukan semua isi memuat mengenai data pemilih karena harus sesuai kriterianya.

"Data yang diserahkan oleh pemerintah adalah data kependudukan, bukan data pemilih. Karena itu, data tersebut harus dimutakhirkan sesuai kriteria sebagai pemilih. Kemudian mobilitas perpindahan penduduk sangat tinggi di sini," imbuhnya.

Karno mengintensi, semakin banyak temuan misal di tingkat kecamatan, semakin baik. "Guna perubahan saran dan masukan untuk KPU agar lebih baik lagi kedepannya," ujar mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bandarlampung ini.

Selain Karno, hadir narasumber lainnya yaitu akademisi FISIP Unila, Dr Hertanto. Tampak pula tuan rumah, Ketua Bawaslu Tanggamus beserta jajaran, Ketua KPU Tanggamus Habibi, ketua dan anggota Panwascam se-Kabupaten Tanggamus. (Muzzamil)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment